MAKRIFATUL WAQF: TINJAUAN DEFINISI KLASIK DAN KONTEMPORER

Oleh:
Agus Miswanto, MA

A.           Pengertian Etimologis

Secara etimologi, wakaf berasal dari “waqafa” yang berarti “habasa”.  Dalam kamus Lisan al-‘Arab, kalimat “habasahu” berarti “dia telah menahanannya”.[1] Menurut Qahaf, kata “habs” dan “waqf” merupakan dua kata yang paling banyak digunakan ahli fikih untuk menyebut kata wakaf.[2] Qahaf menyimpulkan bahwa secara etimologis kata “waqf” dan “habs” berarti menahan sesuatu dari konsumsi dan melarang seluruh manfaat atau keuntungan dari selain pihak yang menjadi sasaran wakaf.[3]

IMAM SYAFI'I: SEJARAH KEHIDUPAN DAN METODE IJTIHADNYA

Oleh:
Agus Miswanto, MA

A.    BIOGRAFI IMAM AS-SYAFI’I

Imam Syafi’i adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris  bin al-Abbas bin Utsman bin Syafi'i, nasab beliau bertemu dengan nasab Rasulullah SAW pada kakeknya, Abdul Manaf. Imam Syafi'i lahir pada bulan Rajab pada tahun 150 H. di Gaza, tidak lama kelahiran beliau, ayah beliau wafat. Ibu beliau bernama Fatimah al-Azdiyah, salah satu kabilah di Yaman.

TARIKH TASYRI': TASYRI PERIODE MAKAH

Oleh:
Agus Miswanto, MA

1.      Pendahuluan

Pemahaman tasyri pada zaman Nabi SAW tidak dapat dilepaskan dari pembabakan periode tasyri pada zaman ini. Dengan pemahaman yang baik terhadap periode yang berkembang pada zaman tersebut, membantu kaum muslimin untuk memahami syariat islam secara konprehensif. Dilihat dari pembabakan dalam sejarah, periode tasyri pada zaman nabi dibedakan dalam dua periode, yaitu Makah dan Madinah.

MAFHUM AL-QAWAID AL-FIQHIYYAH: PEMAHAMAN TERHADAP KAIDAH-KAIDAH FIQH [4]

Oleh:
Agus Miswanto, MA

KAIDAH KEEMPAT:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة     
PENGELOLAAN PEMIMPIN KEPADA RAKYATNYA, ADALAH DISANDARKAN PADA KEMASLAHATAN

Kaidah tersebut didasarkan pada salah satu hadis Nabi SAW yang diriwayatkan melalui jalur Abdullah ibn Umar. Hadis ini adalah sebagai berikut:

MAFHUM AL-NASH: PEMAHAMAN TERHADAP KAIDAH-KAIDAH PERINTAH ['AMAR] I

Oleh:
Agus Miswanto, MA

الأمر  هو طلب الفعل من الأعلي الي الأدني
Perintah adalah tuntutan (permintaan) untuk pelaksanaan pekerjaan dari orang yang posisinya lebih tinggi kepada orang yang posisinya lebih rendah. Contohnya adalah instruksi atasan kepada bawahan untuk melaksanakan suatu hal. UU yang diterbitkan oleh pemerintah untuk dilaksanakan oleh rakyatnya, dan seterusnya.

MAFHUM AL-QAWAID AL-FIQHIYYAH: MEMAHAMI KAIDAH-KAIDAH FIQH 1

Oleh:

Agus Miswanto, MA

KAIDAH PERTAMA:

الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد
“IJTIHAD TIDAK BATAL OLEH IJTIHAD LAIN”

Kaidah ini mengandung pengertian bahwa suatu ijtihad tidak membatalkan ijtihad lainya. Dengan pengertian yang lain, bahwa ijtihad yang belakangan tidak pula membatalkan ijtihad yang lebih dahulu. Karena ijtihad yang belakangan belum tentu lebih kuat dari ijtihad yang lebih dahulu. Demikian juga sebaliknya. Kecuali kalau ijtihad-ijtihad tersebut telah dilakukan penelitian yang mendalam kemudian dilihat secara objektif berbagai dalil yang ada kemudian dibandingkan. Dari studi tersebut kemudian disimpulkan ternyata dalil-dalil yang ada di ijtihad A lebih unggul dibandingankan dengan ijtihad B, maka dengan hasil yang demikian maka tentu yang dipakai adalah ijtihad A yang memiliki dalil-dalil yang lebih rajih (kuat), tidak sebaliknya. Dan meninggalkan ijtihad yang dalil-dalilnya marjuh (lemah).