MAKRIFATUL WAQF: TINJAUAN DEFINISI KLASIK DAN KONTEMPORER

Oleh:
Agus Miswanto, MA

A.           Pengertian Etimologis

Secara etimologi, wakaf berasal dari “waqafa” yang berarti “habasa”.  Dalam kamus Lisan al-‘Arab, kalimat “habasahu” berarti “dia telah menahanannya”.[1] Menurut Qahaf, kata “habs” dan “waqf” merupakan dua kata yang paling banyak digunakan ahli fikih untuk menyebut kata wakaf.[2] Qahaf menyimpulkan bahwa secara etimologis kata “waqf” dan “habs” berarti menahan sesuatu dari konsumsi dan melarang seluruh manfaat atau keuntungan dari selain pihak yang menjadi sasaran wakaf.[3]