Showing posts with label Muamalah. Show all posts
Showing posts with label Muamalah. Show all posts

MENELADANI KARAKTER NABI SAW DAN PARA SAHABAT


Ustadz Agus Miswanto, MA
(Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kab Magelang)
Disampaikan pada pengajian Ahad pagi PCM Kajoran pada 24 November 2019, di Masjid al-Jihad SMP Muhammadiyah Sambak, Kajoran.

QS al-Fath [48]: 28-29
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ شَهِيدًا ﴿٢٨﴾مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ ۖ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا ۖ سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ السُّجُودِ ۚ ذَٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ ۚ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ ۗ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا ﴿٢٩﴾
Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi. (28) Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar. (29)

NABI MUHAMMAD SEBAGAI RASUL
Nabi Muhammad SAW sebagai manusia biasa (QS al-Kahfi: 110) yang diutus bukan untuk menjadi orang tua manusia (QS al-Ahzab), tetapi berfungsi sebagai utusan Allah yang dibekali dengan mukjizat, petunjuk dan agama yang benar (QS al-fath [48]: 28, al-nisa: 78), untuk disampaikan kepeda seluruh umat manusia. Oleh karena itu Nabi Muhammad sebagai rahmat seluruh alam semesta (QS al-Anbiya[]; 107, Saba’[]: 28), yaitu mengasihi dan menyayangi semesta dengan memberikan kabar gembira dan peringatan kepada manusia (QS al-Furqan: 56, Saba’: 28, Fatir: 24), memberikan kesaksian yaitu pelaku sejarah sekaligus penilai dan pengoreksi kehidupan manusia(QS al-Ahzab: 45, al-Fath: 8), mendidik, mengajar, mendakwahi manusia (QS al-Syura: 48, Yusuf: 108), serta menjadi suri tauladan yang baik untuk kehidupan manusia (QS al-Ahzab [33]: 21). Dan Nabi Muhammad berkedudukan sebagai penutup para nabi, yang tidak ada nabi lain setelah kenabianya (QS al-Ahzab [33]: 40). Serta dalam rangka untuk memenangkan agama Allah SWT atas semua agama yang ada (QS al-Fath [48]: 28, al-taubah: 33, al-shaff: 9).

KEHIDUPAN NABI DAN PARA SAHABAT
1)       Tegas Kepada Kekafiran
Nabi SAW dan para sahabat dikenal sebagai sosok yang tegas terhadap kekufuran (QS al-fath [48]: 29). Nabi dan para sahabat tidak pernah berkompromi dalam persoalan kekufuran dan keingakaran kepada Allah SWT. Al-Baghawi dalam tafsirnya Maalim al-Tanzil, menceritakan bahwa suatu saat orang-orang Quraisy melakukan negosiasi dengan Nabi SAW, yaitu mereka mengajak kompromi Nabi SAW untuk ikut dalam penyembahan berhala mereka, dan mereka akan ikut ibadah kepada Allah SWT secara bergantian. Tetapi Nabi SAW menolak dan kemudian turun wahyu Allah SWT, QS al-Kafirun: 1—6. Dan suatu saat orang-orang quraisy melalui mediasi Abu Thalib membujuk Nabi SAW untuk meninggalkan dakwah Islam dengan imbalan untuk diangkat menjadi raja orang-orang quraish dengan diberikan harta serta wanita. Sekali lagi Nabi SAW menolak tawaran tersebut, bahkan Nabi SAW bersumpah: “sekiranya mereka dapat meletakan matahari di tangan saya, bulan di tangan kiri saya, untuk meninggalkan agama ini, maka sungguh aku tidak akan pernah meninggalkannya untuk selama-lamanya”.
Dari segi bahasa kufur berasal dari kata Arab: kufr, yang berarti menutupi, atau menyembunyikan suatu kebaikan yang telah diterima, dan atau tidak berterima kasih atas kebaikan yang diterima. Sedangkan dari segi istilah kufur sering diartikan sebagai sikap atau perbuatan yang menolak, menentang, mendustkan dan mengingkari kebenaran dari Allah yang disampaikan oleh rasul-Nya. Dalam al-Qur’an, kata kufur mengacu kepada perbuatan yang ada hubungan dengan Tuhan. Dengan demikian, sikap atau perbuatan yang termasuk dalam kategori kufur ini, antara lain dapat diidentifikasi seperti:
a.       Mengingkari nikmat dan karunia Allah SWT dan tidak berterima kasih kepada-Nya (QS al-Nahl: 55, al-Rum: 34).
b.       Lari dari tanggung jawab atau berlepas diri dari suatu perbuatan (QS Ibrahim: 22)
c.        Pembangkangan atau penolakan terhadap hukum-hukum Allah SWT (QS al-Maidah: 44).
d.       Meninggalkan amal salih yang diperintahkan Allah SWT (QS ar-Rum: 44)
Lebih jauh, dalam al-qur’an terdapat beberapa kata yang semakna dengan kata kufur, yaitu: Bagha yang berarti melampaui batas (QS al-Syura:27) (Batira yang berarti bermewah-mewah/bersenang-senang (QS al-Qasas: 58),‘Ata yang berarti melampaui batas (QS al-Furqan: 21, at-talaq: 8, dan Al-A’raf: 166), Tagha yang berarti kesesatan(QS al-Maidah: 64, 68, 69, dan 72, al-Kahfi: 80, al-Syams: 11-12, Yunus: 7-8 dan 11, al-Nazi’at: 37-41 dan shad: 55-56). Istighna’ yang berarti merasa serba cukup (QS al-‘Alaq: 6-7, dan al-Lail: 8-11) dan jabbar yang berarti sewenang-wenang (QS al-Mu’min: 35, QS Maryam: 12-14 dan 31 – 32).

2)       Lemah Lembut Sesama Orang Beriman
Nabi SAW dan para sehabat menunjukan keteladanan dalam membangun relasi persaudaraan antara orang-orang beriman, mereka saling mengokohkan, menolong, dan kerjasama.
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ ﴿التوبة: ١٢٨﴾
Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. (QS al-taubah: 128)
وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿الحشر: ٩﴾
Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung (QS al-Hasyr: 9)

3)       Amal Ibadah yang berbekas
Secara spiritual, amal ibadah yang dilakukan oleh orang-orang beriman menjadi penanda pembeda antara yang beriman dan tidak beriman pada saat di dunia maupun akhirat. Pada saat di dunia, wajah orang-orang beriman menunjukan kesejukan, bahagia dan penuh persaudaraan. Sementara saat diakhirat, wajah oran beriman bercahaya (QS al-Tahrim: 8, al-hadid: 12 dan 19), sementara wajah orang kafir adalah gelap.
يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنتُمْ تَكْفُرُونَ ﴿آل‌عمران: ١٠٦﴾
pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan): "Kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu". (QS Ali Imron: 106)
Nabi dan para sahabat melakukan aktivitas amal ibadah dan dakwah hanya semata-mata untuk mengharapkan ridha Allah SWT, bukan untuk membangun kebesaran diri, keluarga, ataupun suku, tetapi untuk kebesaran dan kejayaan Islam. Dalam gambaran QS al-Fath: 29 di atas, Islam yang dibawa nabi SAW diibaratkan sebagai tanaman yang sedang tumbuh, berkembang, dan menjadi besar menjulang. Tunas-tunas yang ditumbuh sebagai cabang dan ranting merupakan dakwah dari para sahabat saling mengokohkan untuk tumbuhnya batang (Islam) yang kuat dan besar, dimana menjadikan Islam sebagai agama yang dikagumi oleh banyak orang karena kontribusi masing-masing sahabat yang tidak diragukan lagi. Yang pada akhirnya Islam menjadi menang atas segala bentuk kepercayaan yang batil yang selama ini menjadi pegagangan orang-orang kafir. Dalam ayat lain kehidupan orang Islam yang saling menolong untuk agama Allah digambarkan seperti pohon yang baik, tumbuh dengan penuh rindang dan akarnya kuat menghunjam ke bumi (QS Ibrahim: 24).

ATURAN BUSANA DALAM HUKUM ISLAM (FIQH AL-LIBAS)


Ustadz Agus Miswanto, MA
Disampaikan dalam forum pengajian Ahad Pagi PCM Kajoran, pada 27 Oktober 2019 di Masjid al-Jihad SMP Muhammadiyah Sambak, Kajoran.

QS al-A’raf [7]: 26-28
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ ﴿٢٦﴾ يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا ۗ إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ ﴿٢٧﴾ وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا ۗ قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ ۖ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ ﴿٢٨﴾

PENGERTIAN

Istilah pakaian di dalam Alqur’an disebut dalam berbagai ungkapan. Dianataranya adalah libas, tsiyab, sarabil, jilbab, dan zinah.
a)      Al-Libas.
Al-Libas pada awalnya bermakna penutup apa pun yang ditutup. Dan fungsi pakaian sangat jelas yaitu untuk menutup tubuh, atau bagian tertentu dari tubuh manusia. Sehingga cincin yang kecil yang menutup sebagian jari manusia pun disebut sebagai al-libas. Al-Qur’an menjelaskan sebagai berikut: kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai. (QS. An-Nahl [16]: 14)
Menurut Qusaih Syihab, bahwa kata al-Libas digunakan oleh Alqur’an untuk menunjukan pakaian lahir dan batin. Yaitu tidak sekedar pakaian fisik yang nampak dari luar, tetapi juga pakaian moral dan juga spritual. Dalam hal ini, Nabi SAW pernah menyatakan pakaian spiritual itu, yaitu: al-iman uryan wa libasuhu at-taqwa (Iman itu telanjang, dan pakain iman itu adalah ketakwaan).
Dalam (QS al-A’raf [7]: 22, 26, 27 terlihat jelas bahwa ide dasar yang terdapat dalam diri manusia adalah tertutupnya aurat, namun karena godaan syaitan, aurat manusia menjadi terbuka. Dengan demikian aurat yang ditutup dengan pakaian akan dikembalikan pada ide dasarnya. Maka wajarlah jika pakaian dinamai dengan tsaub/tsiyab yang berarti sesuatu yang mengembalikan aurat kepada ide dasarnya, yaitu tertutup. Kata staub/tsiyab untuk menunjuk pengertian pakaian yang bersifat fisik-matrial, yaitu pakaian lahir.
b)      Sarabil
Menurut Quraish Syihab, bahwa banyak kamus Arab yang menjelaskan kata sarabil bermakna pakaian apapun jenisnya. Dalam QS al-Nahl: 81 dijelaskan bahwa pakaian berfungsi menagkal sengatan panas, dingin, dan bahaya dalam peperangan. Sementara QS Ibrahim: 50 menjelaskan tentang siksa yang akan dialami oleh orang-orang berdosa kelak di hari kemudian, yaitu pakaian mereka dari pelangkin (ter). Artinya ada pakaian yang menjadi alat penyiksa bagi orang-orang berdosa.
c)      Zinah
Secara bahasa, al-zinah artinya perhiasan dan keindahan. Al-zinah digunakan oleh Alqur’an untuk merujuk pada pengertian pakaian yang indah dan bagus. Karena pada prinsipnya, manusia memakai segala sesuatu di tubuhnya dalam rangka untuk mendapatkan nilai estetika (keindahan). Manusia senantiasa menciptakan segala sesuatu yang menarik dan unik untuk dipakai sehingga tubuhnya terlihat indah dan lebih menarik dipandang oleh orang lain QS Al-A’raf[7]:31) dan (QS al-A’raf[7]: 32)
d)      Jilbab
Al-Qur’an menyebut kata jilbab untuk menunjuk pada pengertian pakaian khusus yang dipakai oleh kaum perempuan, yaitu pakaian panjang yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sementara menurut penjelaskan tafsir yang dikeluakan oleh Departemen Agama, al-Qur’an dan terjemahnya, bahwa yang dimaksud dengan Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. (QS al-Ahzab [33]: 59)
Dilihat dari istilah dan maknanya yang dikandung di dalam Al-Qur’an di atas, pakaian di dalam Islam tidak sekedar segala sesuatu yang dipakai bersifat fisik. Tetapi, segala sesuatu yang dipakai manusia yang bersifat spiritual dan moral. Oleh karena itu, pakaian dalam perspektif Islam maknanya sangat dalam, tidak sekedar dimensi fisik tetapi menyangkut sisi dalam manusia. Berpakaian di dalam Islam tidak sekedar mewujudkan penampilan yang indah dipandang mata, tetapi juga bagi yang memakainya menumbuhkan kesadaran moral dan spiritual. Demikian juga bagi orang yang melihat, akan menubuhkan penghargaan dan kesadaran moral yang baik. Dan tidak sebaliknya, yaitu menumbuhkan syahwat, kejahatan, dan prilaku brutal. 

FUNGSI DAN TUJUAN PAKAIAN :PENUTUP AURAT (AL-SAUAT)

Menutup aurat bagi manusia merupakan merupakan suatu fitrah dasar, yang sekaligus membedakan manusia dengan hewan. Hal ini diisyaratkan oleh Allah ketika menceritakan Nabi Adam dan Hawa, dimana kedua insan ini ketika terusir dari surga dalam keadaan telanjang, mereka berdua berusaha keras untuk merangkai dedaunan dan merajutnya untuk menjadi pakaian, yang dapat menutupi aurat mereka Q.S. Al A’raf: 26).
Sauat dalam ayat di atas terambil dari kata sa-a, yasu’u yang berarti buruk, tidak menyenangkan. Kata al-sauat maknanya sama dengan al-‘aurat, yang terambil dari kata ‘ar yang bermakna onar, aib, dan tercela. Keburukan tidak selamanya dalam arti sesuatu yang pada dirinya buruk, tetapi dapat juga karena adanya faktor lain yang mengakibatkanya buruk. Demikian halnya dengan aurat (sauat), tidak ada sesuatu yang buruk dengan bagian tubuh itu, tetapi keterlihatan itulah yang menyebabkan buruk. Karena Islam menghendaki aurat itu tetap tertutup dan tidak diperlihatkan kepada orang lain. Quraish Syihab menjelaskan bahwa ide dasar aurat adalah terturup (tidak terlihat) walau oleh yang bersangkutan. Sementara dalam terminologi syari’ah, aurat adalah bagian tubuh yang diharamkan Allah untuk diperlihatkan kepada orang lain. Yang dimaksud orang lain bagi seorang wanita adalah selain suami dan mahramnya.

KRITERIA DAN ADAB BERPAKAIAN

Produk pakain muslimah (jilbab) itu bermacam-macam, dan Islam tidak menentukan secara spesifik. Walaupun demikian Islam memberikan kriteria bagi busana muslimah yang sebaiknya mereka kenakan. Prof. Dr. Yunahar Ilyas, MA dalam bukunya Tafsir Tematis Cakrawala Al-Qur’an, memberikan penjelasan berkenaan dengan kriteria bagi pakaian Muslimah. Menurut beliau bahwa prinsip-prinsip busana bagi wanita muslimah adalah tidak jarang dan ketat, tidak meyerupai laki-laki, tidak menyerupai non-Muslim, serta pantas dan sederhan, bukan pakaian kesombongan.
Untuk batas aurat laki-laki, Imam malik, Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup seluruh badanya dari pusar hingga lulutnya. Meskipun ada yang berpendapat bahwa yang wajib ditutup dari anggota tubuh laki-laki hanya yang terdapat antara pusar dan lutut, yaitu alat kelamin dan pantat. Sedangkan batas aurat wanita, ada perbedaan pendapat para ulama sebagai berikut:.

1.       Ulama Muataqaddimin (klasik)
batasan bagian tubuh yang harus ditutup dan bagian yang terbuka. Golongan Pertama, seluruh anggota badan adalah wajib tertutup kecuali karena faktor darurat (dalam keadaan terpaksa) seperti terkena angin sehingga bagian tubuh tersingkap dengan tanpa sengaja. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman dari QS An-Nur[24]: 31). Ungkapan kata illa ma zhahara minha yang bermakna kecuali yang nampak, dimaksudkan sebagai penampakan yang tanpa disengaja. Yaitu pada prinsipnya anggota tubuh itu tertutup, tetapi karena ada faktor dan lain hal, maka bagian tubuh itu nampak kelihatan. Tetapi bukan karena faktor kesengajaan. Sehingga, mereka berkesimpulan bahwa, pada prinspinya bahwa seluruh tubuh adalah tertutup, tidak boleh diperlihatkan kecuali dalam keadaan terpaksa dan tanpa kesengajaan. Mengomentari pendapat tersebut, Syaikh Mutawalli berpendapat bahwa agama tidak mewajibkan seorang perempuan muslimah untuk mempergunakan penutup wajah, demikian juga Islam tidak melarangnya seandainya ada yang hendak mempergunakannya. Oleh karena itu bagi orang-orang yang tidak setuju dengan mereka yang mempergunakannya, maka tidak pantas untuk menolaknya.
Golongan Kedua, tidak semua anggota tubuh tertutup, tetapi ada bagian tubuh yang memang boleh dibiarkan terbuka. Pendapat ini berangkat dari pemahaman “kecuali apa yang tampak” dimaknai sebagai hal yang biasa atau dibutuhkan keterbukaanya sehingga harus tampak. Kebutuhan disni dimaksudkan akan menimbulkan kesulitan kalau harus tertutup. Pendapat ini dipegangi oleh mayoritas ulama ahli fiqh. Misalnya Al-Qurtubi dengan mengutip pendapat dari Said bin Zubair, Atho’ dan al-Auza’iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat dari wanita adalah wajah, kedua telapak tanganya, dan busana yang dipakainya. Sedangkan Ibn Abbas dan Qatadah berpendapat bahwa setengah tangan perempuan, gelang, cincin, anting, celak, dan yang semacamnya boleh untuk dilihat. Sementara Abu Hanifah berpendapat bahwa kedua kaki wanita bukan termasuk aurat. Dan Abu Yusuf juga berpendapat bahwa kedua tangan perempuan juga bukan aurat.

2.       Ulama Muta’akhirin (Kontemporer)
Quraish Shihab dengan mengutip pendapat dari Muhammad Thahir bin Asyur, menyatakan bahwa jilbab adalah bagian dari tradisi Arab. Dan tradisi bukanlah kewajiban agama yang harus diikuti. Lebih jauh Quraish Shihab menjelaskan bahwa tidak semua perintah yang ada di dalam Al-qur’an dan as-Sunnah itu berarti suatu kewajiban, tetapi ada perintah dalam arti “sebaiknya”, bukan “seharusnya”. Perintah yang bermakna seharusnya, berarti bahwa perintah itu merupakan suatu kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan, sehingga meninggalkan perintah tersebut dianggap sebagi dosa. Sedangkan perintah yang bermakna sebaiknya, berarti bahwa perbuatan yang dituntut dalam perintah tersebut adalah anjuran yang sangat ditekankan untuk dilakukan, tetapi bukan suatu kewajiban yang kalau ditinggalkan berakibat dosa. Perintah berkaitan dengan jilbab, menurut Quraish, masuk dalam kategori “sebaiknya”.
Dari apa yang dipaparkan oleh Quraish shihab, dapat dipahami bahwa menutup aurat adalah sesuatu yang menjadi inti pokok dari agama. Tetapi bagaimana menutupnya itu diserahkan kepada manusia untuk menentukan sesuai dengan kemaslahatan, tradisi lokal, dan kebudayaan masing-masing. Sehingga, pakaian boleh berbeda, modepun bermacam-macam, tetapi intinya adalah menutup aurat.


Blogger Mahasiswa FAI: DAKWAH DENGAN NGEBLOGING

DAFTAR BLOGGER MAHASISWA FAI ANGKATAN TAHUN 2016 (HASIL TUGAS MATAKULIAH DAKWAH KULTURAL)

MEMBUMIKAN DAKWAH DI ZAMAN NOW MEMANG BEDA DENGAN ZAMAN OLD. SEKARANG AKTIVIS DAKWAH HARUS PINTAR NGEBLOGGER, YOUTUBER, DAN MEDIA SOSIAL LAINYA. 
NO
NAMA
ALAMAT BLOG
1
SUPRAYITNO
2
ILMA DIANISA
3
NIKO HANTORO
4
IFTI KAROMATUL I
5
MUHAMMAD NOPRIYANTO
6
MA’RUF WACHID MAULANA
7
RADITA OKTAVIANI
8
ATIN FADLIL FIRDAUSI M
9
AHMAD IMADUDDIEN AKMAL
10
TIA FAKHIRA SALMA
11
TAUFIQURROHMAN
12
ARI FATUL ANIFA
13
CHAFIDHOTUL MUSTAQIMAH
14
FITHA IRFA NUR KAUTSARI H
15
MUNASIKHATUL BARIROH
16
PUTRI NUR AMALINA
17
NUR ITA SARI
18
BETA RAHMAWATI
19
SOFWAN HILMY
20
AHMAD MUFLIH AKBAR R
21
HAMAM FUADHI
22
ROHMIATIN
23
SIWI MUKTI WATI
24
TRI APRILIANI MUTOHAROH
25
EMA WIJAYANTI
26
FARIDA NUR AINI
27
SITI KHOLIFATUL KARIMAH
28
MUHAMAD ABDUL LATIF
29
IBNU FAJAR
30
JERY MUHAMMAD FIRMANDA
31
NOLA NOOR INDAH I
32
LATIFA FATAH
33
TAUFIK SHOLIHIN
34
NUR ISMAILAH
35
MIFTACHUL JANNAH
36
DINA SUCI WAHYUNINGTYAS
37
NUR ROCHMAN
38
FIFI SUCIATI
39
HALIM MUCHTAR
40
FATCHUL ISMANTORO
41
RAHMA NUR PUTRI
42
CHUSNA FADILA
43
DAHRIA WAHYU ROSMADA