MAFHUM AL-NASH: PEMAHAMAN TERHADAP KAIDAH-KAIDAH PERINTAH ['AMAR] I

Oleh:
Agus Miswanto, MA

الأمر  هو طلب الفعل من الأعلي الي الأدني
Perintah adalah tuntutan (permintaan) untuk pelaksanaan pekerjaan dari orang yang posisinya lebih tinggi kepada orang yang posisinya lebih rendah. Contohnya adalah instruksi atasan kepada bawahan untuk melaksanakan suatu hal. UU yang diterbitkan oleh pemerintah untuk dilaksanakan oleh rakyatnya, dan seterusnya.


KAIDAH PERTAMA:

الأصل في الأمر للوجوب الا ما دل الدليل علي خلافه
“DASAR DALAM PERINTAH ADALAH UNTUK KEWAJIBAN, KECUALI ADANYA DALIL YANG MENUNJUKAN SEBALIKNYA.”

Pengertian dari kaidah tersebut adalah bahwa perintah mengandung kewajiban yang harus ditunaikan atau dijalankan. Karena dalam perintah terkandung tuntutan kepada mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang diminta. Menurut Prof Quraish Shihab, perintah tidak mesti dimaknai sebagai suatu keharusan, tapi kadang-kadang dimaknai sebagai suatu hal yang sebaiknya. Sesuatu yang seharusnya dalam konteks hukum adalah fardhu atau wajib, karena tuntutan yang dituntut oleh syariat terhadap mukallaf, yang terkandung dalam nash, sangat kuat sekali. Sehingga tuntutan tersebut tidak boleh diabaikan. Dan sekiranya diabaikan maka yang bersangkutan berdosa dan bahkan mendapatkan sanksi (iqab).

Sementara perintah yang mengandung makna sebaiknya adalah tuntutan yang diminta oleh syariat tidak begitu kuat sekali. Dimana perintah itu hanya sekedar anjuran, tidak sampai wajib. Dengan demikian, maka tuntutan itu dalam konteks hukum dikenal sebagai sunnah saja. Dan jika mukallaf yang tidak melakukan dan mengerjakan tuntutan tersebut tidak mendapat dosa atau diberikan sanksi. Sementara orang yang melaksanakanya diberikan pahala oleh Allah SWT.

Kewajiban dilihat dari sisi hukum taklifi dibedakan dalam beberapa macam berdasarkan subjek, kandungan perintah, dan waktu pelaksanaanya.   

1)      DARI SEGI ORANG YANG DIBEBANI KEWAJIBAN

a)     WAJIB ‘AINI.

Kewajiban yang dibebankan kepada setiap mukallaf (sudah baligh dan berakal), tanpa terkecuali. Misalnya shalat wajib, puasa di bulan Ramadhan, dan sebagainya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٨٣﴾
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (QS Al-Baqarah: 183)

b)     WAJIB KIFĀ`I.

Kewajiban yg dibebankan kepada seluruh mukallaf, namun jika telah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam, maka kewajiban itu sudah dianggap terpenuhi. Contohnya adalah Shalat jenazah, menuntut ilmu, dan lain-lainya.

۞ وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ ﴿١٢٢﴾
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS al-Taubah: 122)

2)      DARI SEGI KANDUNGAN PERINTAH

a)     WAJIB MU’AYYAN.

Kewajiban dimana yg menjadi objeknya adalah tertentu tanpa ada pilihan. Misalnya kewajiban puasa di bulan Ramadhan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٨٣﴾ أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. (QS al-Baqarah: 183-184)

b)     WAJIB MUKHAYYAR.

Kewajiban dimana yang menjadi objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. Contohnya adalah kaffarat sumpah.

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿٨٩﴾
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS Al-Maidah: 89)

3)      DARI SEGI WAKTU PELAKSANAANNYA

a)     WAJIB MUTHLAQ.

Kewajiban yang pelaksanaannya tidak dibatasi dengan waktu tertentu. Misalnya kewajiban membayar puasa Ramadhan yang tertinggal.

b)     WAJIB MUAQQAT.


Kewajiban yang pelaksanaannya dibatasi oleh waktu tertentu. Dan wajib muaqqat ini dibedakan menjadi dua, yaitu MUWASSA yang maksudnya waktu yang tersedia lebih lapang daripada waktu pelaksanaan kewajiban itu sendiri, misalnya Shalat 5 waktu. Dan MUDHAYYAQ, yaitu waktu yangg tersedia hanya mencukupi untuk melaksanakan kewajiban itu, misalnya puasa bulan Ramadhan dan ibadah haji.



REFERENSI:

Abdul Hamid Hakim, as-Sulam, Jakarta: Penerbit Sa'adiyah Putra, 1927.
Abdul Hamid Hakim, Mabadi' Awaliyah, Jakarta: Penerbit Sa'adiyah Putra, tt.
Abdul Hamid Hakim, al-Bayan, Jakarta: Penerbit Sa'adiyah Putra, tt
Abdul Wahhab Khallaf, 'Ilmu Ushul Fiqh al-Islami, Bairut, Dar al-Fikr, tt

1 comment:

zarena cantik said...
This comment has been removed by a blog administrator.