IJTIHAD: PERSPEKTIF PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGNYA

Oleh:
Agus Miswanto, MA
[Peminat Kajian Hukum Islam, Pendiri Pesantren dakwah]

Ijtihad berasal dari kata al-juhd yang bermakna kesulitan (masyaqqah) dan usaha sungguh-sungguh. Sementara secara istilah sebagaimana yang didefinisikan oleh al-syaikh Muhammad al-Khudriy:

الاجتهاد بذل الجهد في استنباط الحكم الشرعي مما اعتبره الشارع دليلا وهو كتاب الله و سنة نبيه
Ijtihad adalah mengerahkan segenap usaha untuk mengeluarkan hokum syara’ yang diformulasikan oleh syari’ (Allah SWT) sebagai dalil yaitu kitabullah (al-Qur’an) dan sunnah nabi-Nya.[1]

Dilihat dari sisi perkembangannya, ijtihad dalam Islam sesungguh dapat dilacak semenjak perode kenabian. Walaupun pada masa ini ijtihad tidak seintensif pada zaman-zaman sesudah kenabian. Hal ini karena, segala persoalan agama langsung dapat ditanyakan kepada Nabi saw. Pada zaman kenabian, merupakan embrio, pemberi kerangka untuk fondasi bagi tegaknya ijtihad sesudah era kenabian. Potret perkembangan ijtihad dapat dilacak dengan melihat periodesasi sejarah Islam dari era kenabian hingga saat ini. 

1.      Ijtihad pada Masa Nabi SAW

Umat Islam pada masa rasul tidak melakukan ijtihad bila menghadapi suatu masalah yang baru, mereka medatangi Nabi untuk bertanya. Mereka bertanya, lalu Nabi menjawab dengan petunjuk wahyu yang diturunkan kepadanya, atau dengan petunjuk ijtihadnya yang mendapat kebenaran dari wahyu. Mereka hanya mempergunakan ijtihad bila mereka tak dapat bertanya. Ijtihad itu mereka sampaikan kepada Nabi, lalu Nabi memberikan putusannya.

Sesudah Nabi wafat, para ulama mulai melakukan Ijtihad, karena dirasa sangat perlu. Mereka mulai memutar otak (nadhar) memikirkan soal-soalyang terjadi karena wahyu telah putus. Memang mereka memerlukan ijtihad karena Al Quran sebagai Undang-undang dasar yang kulli hanya menetapkan pokok-pokok undang-undang yang umum (qawaaid kulliyah) yang dapat dipersesuaikan dengan segala masa dan tempat, yang semuanya itu bertujuan menyelamatkan manusia baik dunia ataupun di akhirat.

2.      Periode-periode Ijtihad sesudah Nabi SAW

Dengan meneliti perjalanan sejarah Islam, terutama sejarah tasyri’nya, kita dapat menetapkan, bahwa Ijtihad sesudah Nabi SAW wafat adalah melalui lima periode:

a)       Periode sahabat besar, periode Khulafaur Rasyidin
b)       Periode sahabat kecil, pemuka tabi’in di Masa Bani Umayyah
c)       Periode tabiin dan Imam Mujtahiddin di  masa Bani Abbas (Abbasiyah)
d)      Periode pasca Abbasiyah
e)       Periode Masa Kini


[1] Al-Syaikh Muhammad al-Hudhariy, Tarikh Tasyri’ al-Islami, (Indonesia: dar al-Ihya Kutub al-‘Arabaiyyah, 1981), h. 113

No comments: