USHUL FIQH: METODE IJTIHAD HUKUM ISLAM




IDENTITAS BUKU

Penulis             : Agus Miswanto, MA
Edition             : 1, March 2019
Publisher          : Magnum Pustaka Utama, Yogyakarta dan Unimma Press, Magelang
Editor               : Dr. Nurodin Usman, Lc., MA.
ISBN                : 978-602-5789-49-6


Buku ini membahas tentang metode ijtihad hukum Islam, yaitu pengambilan dan penetapan hukum berdasarkan istidlal dari luar nash, seperti qiyas, istihsan, maslahah, sad dari’ah, maqasid syariah, adat, istishab, dan qaul sahabi. Buku ini memuat tujuh pokok bahasan. Bab pertama membahas tentang ijtihad; mencakup pengertian, dasar dan syarat, ruang lingkup dan kaidah-kaidah ijtihad. Bab kedua membahas tentang dalil yang menjadi objek sasaran ijtihad dan dalil yang tidak bisa menjadi objek ijtihad. Bab ketiga membahas tentang Sumberijtihad hukum Islam yaitu Alqur’an dan al-sunnah. Bab keempat membahas tentang metode ijtihad dengan ijma’, qiyas, dan istihsan. Bab kelima membahas tentang metode ijtihad dengan maqasid al-syariah, maslahah, dan sad al-dzari’ah. Bab keenam membahas tentang metode ijtihad dengan adat, istishab, qaul sahabi. Kemudian buku ini dipungkasi dengan bab ketujuh yang membahas tentang fatwa, ittiba’, taklid, dan talfiq

Buku ini dapat di download di link berikut ini:

https://bit.ly/3d4yXgG

https://www.researchgate.net/publication/342185625_USHUL_FIQH_METODE_IJTIHAD_HUKUM_ISLAM

USHUL FIQH: METODE ISTINBATH HUKUM ISLAM



  

Identitas Buku


Penulis            : Agus Miswanto, MA
Publisher         : Magnum Pustaka Utama, Yogyakarta dan Unimma Press, Magelang
Editor              : Zulfikar Bagus Pambuko
Edition            : Pertama, Juli 2019
ISBN               : 978-602-5789-53-3





Buku ini mengkaji tentang metode istinbath hukum Islam; khususnya bagaimana pemahaman dan penyimpulan hukum dari nash (Alqur’an dan alsunnah) dengan pendekatan bayani (kaidah-kaidah lughawiyah). Dalam buku ini, penulis menyajikan secara konprehensif teori-teori kebahasan dari para ulama ushul , wacana dan perdebatan (dialog), formulasi dan kaidah-kaidah, dan kemudian diikuti dengan menyajikan contoh-contoh penerapan yang lengkap, baik dari ayat-ayat Alquran ataupun hadis Nabi SAW. Buku ini memuat sembilan pokok bahasan utama. Bab pertama membahas tentang metode istinbath dan pengertian dan perbedaan ushul fiqh dengan fiqh. Bab kedua membahas tentang hukum syara’, yang diawali dengan pembahasan tentang pengertian hukum kemudian dilanjutkan dengan pembagian, kemudian diakhiri dengan pembahasan tentang hakim, mahkum fih, dan mahkum ‘alaih. Bab ketiga membahas tentang perintah, larangan, dan pilihan (amr, nahuyu, tahyir). Bab keempat membahas tentang cakupan luasan dalil yang meliputi ‘Am, khas, mutlaq, muqayyad. Bab kelima membahas tentang tingkat kejelasan dalil, yang meliputi tentang dalil yang jelas dan dalil tidak jelas. Dan bab keenam membahas tentang dalil yang tersurat dan tersirat (mantuq dan mafhum). Bab ketujuh membahas tentang tingkat petunjuk lafaz seperti ‘ibarat, isyarah, dalalah, dan iqtidha’. Bab delapan membahas tentang metode penyelesaian dalil yang kontradiktif. Kemudian buku ini ditutup dengan bab Sembilan, yang membahas tentang perkembangan ushul fiqh dari zaman ke zaman, kemudian dipungkasi dengan pembahasan tentang model penulisan kitab-kitab ushul fiqh.

Buku dapat di download di link berikut ini: