MAFHUM AL-NASH: PEMAHAMAN TERHADAP KAIDAH-KAIDAH PERINTAH ['AMAR] I

Oleh:
Agus Miswanto, MA

الأمر  هو طلب الفعل من الأعلي الي الأدني
Perintah adalah tuntutan (permintaan) untuk pelaksanaan pekerjaan dari orang yang posisinya lebih tinggi kepada orang yang posisinya lebih rendah. Contohnya adalah instruksi atasan kepada bawahan untuk melaksanakan suatu hal. UU yang diterbitkan oleh pemerintah untuk dilaksanakan oleh rakyatnya, dan seterusnya.

MAFHUM AL-QAWAID AL-FIQHIYYAH: MEMAHAMI KAIDAH-KAIDAH FIQH 1

Oleh:

Agus Miswanto, MA

KAIDAH PERTAMA:

الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد
“IJTIHAD TIDAK BATAL OLEH IJTIHAD LAIN”

Kaidah ini mengandung pengertian bahwa suatu ijtihad tidak membatalkan ijtihad lainya. Dengan pengertian yang lain, bahwa ijtihad yang belakangan tidak pula membatalkan ijtihad yang lebih dahulu. Karena ijtihad yang belakangan belum tentu lebih kuat dari ijtihad yang lebih dahulu. Demikian juga sebaliknya. Kecuali kalau ijtihad-ijtihad tersebut telah dilakukan penelitian yang mendalam kemudian dilihat secara objektif berbagai dalil yang ada kemudian dibandingkan. Dari studi tersebut kemudian disimpulkan ternyata dalil-dalil yang ada di ijtihad A lebih unggul dibandingankan dengan ijtihad B, maka dengan hasil yang demikian maka tentu yang dipakai adalah ijtihad A yang memiliki dalil-dalil yang lebih rajih (kuat), tidak sebaliknya. Dan meninggalkan ijtihad yang dalil-dalilnya marjuh (lemah).