Oleh:
Agus Miswanto, MA
KAIDAH PERTAMA:
الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد
“IJTIHAD
TIDAK BATAL OLEH IJTIHAD LAIN”
Kaidah ini mengandung pengertian bahwa suatu ijtihad tidak
membatalkan ijtihad lainya. Dengan pengertian yang lain, bahwa ijtihad yang
belakangan tidak pula membatalkan ijtihad yang lebih dahulu. Karena ijtihad
yang belakangan belum tentu lebih kuat dari ijtihad yang lebih dahulu. Demikian
juga sebaliknya. Kecuali kalau ijtihad-ijtihad tersebut telah dilakukan penelitian
yang mendalam kemudian dilihat secara objektif berbagai dalil yang ada kemudian
dibandingkan. Dari studi tersebut kemudian disimpulkan ternyata dalil-dalil
yang ada di ijtihad A lebih unggul dibandingankan dengan ijtihad B, maka dengan
hasil yang demikian maka tentu yang dipakai adalah ijtihad A yang memiliki dalil-dalil
yang lebih rajih (kuat), tidak sebaliknya. Dan meninggalkan ijtihad yang dalil-dalilnya marjuh (lemah).