Keluarga Sakinah dalam Perspektif Ulama Tafsir: Studi Terhadap Rumah Tangga Nabi Adam

Agus Miswanto

Abstract

The large number of divorces that occur in Indonesia is due to the failure of the establishment of a Sakinah family so that it is a very fundamental case in Islamic law. Therefore, the purpose of this study is to reveal the values ​​of the sakinah family placed by the Prophet Adam and Eve. This study uses a descriptive literature study using content analysis methods and comparative approaches. QS. Al-Baqarah verses 35-37 become the main object with the focus of the study on four interpretations, namely al-Baghawi, Ibn Kathir, al-Alusi, and al-Maraghi. This research found that 1) family life is a nature from the time of Azali; 2) sakinah family can be realized with equality in a love relationship, fulfillment of basic household needs, obedience to sharia rules; 3) sakinah life can be damaged due to violations of Sharia rules and third party intervention; and 4) the destruction of sakinah life can be fixed with each party having an awareness of the mistakes that have been made and then repenting to Allah SWT.
Download article, click link below↴↴:

Pengembangan Theopreneurship di Muhammadiyah: Studi di Pesantren Darul Arqom Patean Kendal dan Pesantren Al-Mu’min Tembarak Temanggung

Agus Miswanto, Irham Nugroho, Suliswiyadi, Marlina Kurnia

Abstract

This research is about theopreneurship of pesantren. Theopreneurship is a relatively new study in the academic world, namely entrepreneurship based on religious values, which is rather different from entrepreneurship studies in general. This research is a descriptive analysis; for collecting data using the in-depth interview method and Focus Group Discussion (FGD). From the research it was found that the two pesantren of Muhammadiyah, namely al-Mu'amin Tembarak and Darul Arqom Patean used the Kulliyatul Mu'allimin al-Islamiyyah (KMI) model in the management of student learning, namely daily learning management for students for 24 hours of full day in the boarding schools. For the development of theopreneurship, Darul Arqom Patean uses the organizational culture formed in the pesantren environment, namely business development through a business division that was formed institutionally and the development of santri entrepreneurship motivation through the Darul Arqom Organization students (OSDA). Meanwhile, pesantren al-Mu'min Tembarak, entrepreneurship development has not yet become an organizational culture, pesantren is still looking for models and forms. For the development of the entrepreneurial ethos of students carried out through the organizational culture of the Muhammadiyah Student Association (IPM).
download article, click link below↴↴:

Peran Pesantren dalam Melahirkan Kepemimpinan Muhammadiyah: Analisis Historis Terhadap Profil Ketua Umum Pimpinan Pusat Tahun 1912-2020

Agus Miswanto

Abstract

This research is about the profile of Muhammadiyah leaders, who are the locomotive of modern Islamic organizations in Indonesia. This study tried to do a historical analysis of the profiles of Muhammadiyah leaders from three different periods, namely 1912-1952, 1953-1990, and 1990-2020. This study uses a historical approach with heuristic and interpretation methods. Through the heuristic method, data is collected, then grouped and finally interpreted using the inductive-synthesis method. From this research it was found that the Muhammadiyah leaders who were elected as the general chairmen of the Muhammadiyah central leadership were those who had a pesantren education base, both traditional and modern pesantren. From this research it is known, in the first period the role of traditional pesantren was very dominant in giving contribution to the leader of Muhammadyah, which was around 80%. Then, in subsequent developments, in the second and third periods, the dominance of traditional pesantren was displaced by modern pesantren (60%). Even so, traditional pesantren still contribute quite a lot in giving cadres to the Muhammadiyah central leadership, which is 40% each for the second and third periods.
Download article, click link below ↴↴:

USHUL FIQH: METODE IJTIHAD HUKUM ISLAM




IDENTITAS BUKU

Penulis             : Agus Miswanto, MA
Edition             : 1, March 2019
Publisher          : Magnum Pustaka Utama, Yogyakarta dan Unimma Press, Magelang
Editor               : Dr. Nurodin Usman, Lc., MA.
ISBN                : 978-602-5789-49-6


Buku ini membahas tentang metode ijtihad hukum Islam, yaitu pengambilan dan penetapan hukum berdasarkan istidlal dari luar nash, seperti qiyas, istihsan, maslahah, sad dari’ah, maqasid syariah, adat, istishab, dan qaul sahabi. Buku ini memuat tujuh pokok bahasan. Bab pertama membahas tentang ijtihad; mencakup pengertian, dasar dan syarat, ruang lingkup dan kaidah-kaidah ijtihad. Bab kedua membahas tentang dalil yang menjadi objek sasaran ijtihad dan dalil yang tidak bisa menjadi objek ijtihad. Bab ketiga membahas tentang Sumberijtihad hukum Islam yaitu Alqur’an dan al-sunnah. Bab keempat membahas tentang metode ijtihad dengan ijma’, qiyas, dan istihsan. Bab kelima membahas tentang metode ijtihad dengan maqasid al-syariah, maslahah, dan sad al-dzari’ah. Bab keenam membahas tentang metode ijtihad dengan adat, istishab, qaul sahabi. Kemudian buku ini dipungkasi dengan bab ketujuh yang membahas tentang fatwa, ittiba’, taklid, dan talfiq

Buku ini dapat di download di link berikut ini:

https://bit.ly/3d4yXgG

https://www.researchgate.net/publication/342185625_USHUL_FIQH_METODE_IJTIHAD_HUKUM_ISLAM

USHUL FIQH: METODE ISTINBATH HUKUM ISLAM



  

Identitas Buku


Penulis            : Agus Miswanto, MA
Publisher         : Magnum Pustaka Utama, Yogyakarta dan Unimma Press, Magelang
Editor              : Zulfikar Bagus Pambuko
Edition            : Pertama, Juli 2019
ISBN               : 978-602-5789-53-3





Buku ini mengkaji tentang metode istinbath hukum Islam; khususnya bagaimana pemahaman dan penyimpulan hukum dari nash (Alqur’an dan alsunnah) dengan pendekatan bayani (kaidah-kaidah lughawiyah). Dalam buku ini, penulis menyajikan secara konprehensif teori-teori kebahasan dari para ulama ushul , wacana dan perdebatan (dialog), formulasi dan kaidah-kaidah, dan kemudian diikuti dengan menyajikan contoh-contoh penerapan yang lengkap, baik dari ayat-ayat Alquran ataupun hadis Nabi SAW. Buku ini memuat sembilan pokok bahasan utama. Bab pertama membahas tentang metode istinbath dan pengertian dan perbedaan ushul fiqh dengan fiqh. Bab kedua membahas tentang hukum syara’, yang diawali dengan pembahasan tentang pengertian hukum kemudian dilanjutkan dengan pembagian, kemudian diakhiri dengan pembahasan tentang hakim, mahkum fih, dan mahkum ‘alaih. Bab ketiga membahas tentang perintah, larangan, dan pilihan (amr, nahuyu, tahyir). Bab keempat membahas tentang cakupan luasan dalil yang meliputi ‘Am, khas, mutlaq, muqayyad. Bab kelima membahas tentang tingkat kejelasan dalil, yang meliputi tentang dalil yang jelas dan dalil tidak jelas. Dan bab keenam membahas tentang dalil yang tersurat dan tersirat (mantuq dan mafhum). Bab ketujuh membahas tentang tingkat petunjuk lafaz seperti ‘ibarat, isyarah, dalalah, dan iqtidha’. Bab delapan membahas tentang metode penyelesaian dalil yang kontradiktif. Kemudian buku ini ditutup dengan bab Sembilan, yang membahas tentang perkembangan ushul fiqh dari zaman ke zaman, kemudian dipungkasi dengan pembahasan tentang model penulisan kitab-kitab ushul fiqh.

Buku dapat di download di link berikut ini: 


UM Magelang Miliki Prodi Kemuhammadiyahan


MAGELANG, MENARA62.COM — Universitas Muhammadiyah (UM) Magelang mulai Tahun Akademik 2018/2019 membuka Program Studi (Prodi) setara Diploma Satu (D1) Kemuhammadiyahan. Prodi ini diharapkan bisa menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang memahami cita-cita dan arah perjuangan Muhammadiyah.
Agus Miswanto MA, dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Magelang yang juga Ketua Prodi Kemuhammadiyahan mengatakan hal tersebut di Magelang, Kamis (4/1/2018). Keberlanjutan organisasi dan usaha pencapaian cita-cita persyarikatan dalam mewujudkan masyarakat utama ditentukan tersedianya kader yang memahami cita-cita dan arah perjuangan Muhammadiyah.
Kata Agus, transformasi nilai dan faham Muhammadiyah kepada kader menjadi problem tersendiri. Lembaga formal di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) wilayah Jawa Tengah belum memiliki Prodi dan kajian khusus tentang Kemuhammadiyahan secara konprehensif. Sehingga pemahaman kader dalam proses transformasi faham Muhammadiyah bersifat parsial, melalui pengajian, darul arqom, serta kegiatan lain.
Menurut Agus Miswanto, Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) menjadi salah satu media strategis untuk internalisasi faham kemuhamadiyahan kepada masyarakat. Seluruh anggota, kader, pimpinan persyarikatan, dan pimpinan, karyawan serta pengelola AUM harus menerima materi kemuhammadiyahan sebagai bentuk internalisasi dan pemahaman ideologi Muhammadiyah. “Karena itu, guru kemuhammadiyahan perlu memiliki pengetahuan dan wawasan yang integral tentang materi kemuhammadiyahan,” kata Gus Mis, panggilan akrabnya.
Selama ini, ujar Gus Mis, belum dilaksanakan pengkaderan pengelola AUM dan guru Kemuhamamdiyahan secara terlembaga dan terencana dalam sebuah kegiatan perkuliahan. Karena itu, perlu dilaksanakan kuliah pengelola AUM dan guru Kemuhammadiyahan di lingkungan perguruan Muhammadiyah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.
Berdasarkan hal itulah, UM Magelang membuka Prodi Kemuhammadiyahan setara D1 mulai Tahun Akademik 2018/2019. Kegiatan perkuliahan ini mendapat dukungan penuh dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) se Karisidenan Kedu. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan kader dan guru Kemuhammadiyahan (KMD) yang memiliki keterampilan dalam membelajarkan Kemuhammadiyahan, dan mengelola AUM.
“Adapun target peserta kuliah berasal dari anggota, kader, pimpinan persyarikatan, dan pimpinan, karyawan serta pengelola AUM di Kota dan Kabupaten se wilayah Jawa Tengah,” ujar Gus Mis.
Gus Mis menambahkan, untuk mendaftarkan sebagai calon mahasiswa adasejumlah persyaratan. Di antaranya, membawa surat rekomendasi yang berasal dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), PDM, Pimpinan Cabang Muhammadihyah (PCM), Pimpinan Remaja Muhammadiyah (PRM), Pimpinan AUM maupun Pimpinan Organisasi Otonom (Ortom). “Kuliah diadakan di FAI Kampus 2 UM Magelang setiap hari Sabtu dan Ahad pada jam 08.00-12.00 dan dilanjutkan pukul 13.00-17.00 dengan 24 kali perkuliahan atau setara dengan 22 teori dan dua assesmen,” jelas Gus Mis.
Pendaftaran semester gasal dimulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2018 dan semester genap tanggal 1 hingga 30 Juli 2018. Sejumlah tokoh Muhamamdiyah akan menjadi dosen perkuliahan ini. Di antaranya, Dr. Haedar Nashir MSi, Dr. Abdul Mu’ti MEd, serta Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc. MAg.
Materi yang diberikan antara lain Ideologi Muhammadiyah, Pengelolaan Amal Usaha Muhammadiyah, serta Manhaj Tarjih dan Ushul Fiqh Muhammadiyah. Selain itu, juga diberikan mata kuliah Microteaching sebagai landasan pedagogis mengajar. Strategi Dakwah juga dimasukkan dalam materi perkuliahan.
Gus Mis menambahkan, selama dua semester, mahasiswa mendapat 11 mata kuliah dengan masing-masing 4 jam perkuliahan. Sebelas materi, ujar Gus Mis, disampaikan dalam bentuk klasikal yang disampaikan dosen pengampu mata kuliah. Selebihnya, penguatan mata kuliah dilakukan dengan model penugasan, baik berupa makalah, studi kasus, eksplorasi persyarikatan, serta tugas individu lainnya yang relevan dengan mata kuliah.
Secara detil Gus Mis mengatakan, pada perkuliahan perdana akan dilakukan pre tes untuk mengetahui pengetahuan mahasiswa tentang materi perkuliahan. Hasil pre test ini yang dijadikan acuan untuk pengembangan model perkuliahan. Penilaian kuliah dilaksanakan dalam dua bentuk, yaitu penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian dilaksanakan dalam bentuk tes tulis, portofolio, tes kinerja dan praktek ibadah.
Setiap mata kuliah akan dilakukan tes tulis dalam bentuk Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester yang akan dpandu oleh Tim Akdemik UM Magelang dan Majelis Dikdasmen PWM Jawa Tengah. Ketentuan kelulusan didasarkan pada penilaian proses dan penilaian hasil, yang meliputi presensi kuliah dan hasil tes akademik.
Mahasiswa dinyatakan lulus jika mengikuti minimal 16 kali perkuliahan dari 20 kali pertemuan yang telah dijadwalkan. Dari penilaian hasil, mahasiswa dinyatakan lulus jika Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3.00 atau dalam katagori baik, apabila tidak dinyatakan lulus maka mahasiswa wajib mengulang semua mata kuliah tanpa dipungut biaya.

Rektor UM Magelang, Ir Eko Muh Widodo MT berharap, Prodi setara D1 Kemuhammadiyahan dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan AUM di wilayah Jawa Tengah, khsususnya di wilayah Karisidenan Kedu. Sehingga UM Magelang dapat menghasilkan kader Muhammadiyah yang berkualitas untuk Islam berkemajuan. “Hal tersebut sesuai dengan komitmen UM Magelang untuk mensyiarkan paham Kemuhammadiyahan serta mengacu pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta sesuai dengan Rencana Strategis Universitas Muhammadiyah Magelang Tahun 2008 – 2018,” kata Eko.

PENCARIAN HADIS NABI DENGAN MUDAH

Pada era sekarang, untuk mencari suatu hadis tidak susah seperti era dahulu. Pada era dahulu, seseorang yang hendak mencari suatu hadis, harus melacak dalam berbagai kitab hadis jumlah halamannya mencapai ribuan dan itupun tidak hanya satu kitab tetapi beberapa kitab hadis. Oleh karena itu, pencarian hadis pada era dahulu sangat sulit sekali, terutama ketika dilakukan oleh orang awam. Sehingga orang mampu mengecek dan melihat hadis terbatas pada orang-orang tertentu saja yang memahami dan mendalami tentang ilmu hadis. Pada era sekarang, sebaliknya, yaitu penegcekan hadis tidak harus membuka kitab-kitab hadis yang tebal-tebal itu, tetapi dapat dilakukan engan mesin mencarian melalui dunia maya (daring). Bahkan dengan teknologi informasi, penyajian hadis lewat dunia maya (daring) semakin lengkap dan cepat. Lengkap dimaksudkan bahwa informasi tentang hadis itu dapat dibaca secara lengkap baik mengenai sanad, syarah, takhrij, bahkan jalan riwayat hadis yang bersangkutan dapat diketahui. Cepat dimaksudkan, bahwa pencarian dengan menggunakan kata kunci atau kata tertentu dari hadis yang kita cari denga memasukan di dalam mesin aplikasi yang tersedia, dengan sendirinya mesin menyajikan data yang kita cari dengan memilih salah satu data yang tersaji yang cocok dengan yang kita kehendaki. Inilah era digital, era teknologi informasi, yang memudahkan setiap orang untuk mengetahui aspek-aspek keagamaan yang dibutuhkan setiap saat. Kunci utamanya adalah bahasa Arab dan ketrampilan menggunakan aplikasi yang ada. Untuk memudahkan pencarian hadis, disini dinformasikan beberapa aplikasi yang dapat dimanfaatkan untuk kegunaan tersebut, yaitu:

1) Sunnah.one 
Untuk mencari hadis dengan memasukan kata kunci dalam bahasa Arab pada kolom pencarian, maka akan tersaji berbagai pilihan hadis dari berbagai riwayat dengan berbagai macam statusnya.

2) Islamweb.net 
web ini juga menyediakan mesin pencarian hadis, dengan memasukan kata kunci dalam bahasa Arab.

3) Waqfeya.com 
Web ini menyediankan ribuan referensi kitab-kitab hadis dalam bentuk pdf yang dapat di download secara gratis 

4) al-maktaba.org 
mesin pencarian hadis dengan memasukan kata kunci dalam bahasa Arab.

5) maktabahsyamilah.com 
menyediakan aplikasi hadis yang dapat di download secara gratis.

6) Dorar.net/hadith 
mesin pencarian hadis-hadis dari berbagai kitab hadis yang bernilai baik

7) Dorar.net/fake-hadith 
mesin pencarian tentang hadis-hadis yang lemah dan maudhu (palsu)

Kuliah Ushul Fiqh_al-Nahyu (Larangan)

BAGIAN PERTAMA: AL-NAHYU_PENGERTIAN, BENTUK, DAN MAKNANYA Dalam video pertama ini dijelaskan tentang pengertian al-nayu (larangan), bentuk-bentuk (sighat) al-nahyu yang sering digunakan dalam tradisi bahasa Arab dan juga syariat, dan makna al- amr yang dikehendaki menurut syariat. BAGIAN KEDUA: MAKNA AL-NAHYU (LARANGAN) YANG BUKAN DALAM PENGERTIAN KEHARAMAN Dalam video yang kedua ini, dijelaskan tentang pengertian al-nahyu (larangan) bukan dalam pengertian keharaman, tetapi makna lain seperti makruh.

Kuliah Ushul Fiqh_Al-Amr (Perintah)

BAGIAN PERTAMA: PENGERTIAN AL-AMR DAN SIGHAT-NYA Video bagian pertama mengkaji tentang definisi al-Amr (perintah) kemudian diikuti dengan penjelasan bentuk-bentuk al-Amr (perintah) yang digunakan dalam tradisi bahasa Arab dan juga dalam Syariat. BAGIAN KEDUA: MAKNA AL-AMR YANG BUKAN DALAM PENGERTIAN WAJIB dalam Video ini, dijelaskan tentang makna al-'Amr (perintah) yang bukan dalam pengertian pewajiban, tetapi dalam pengertian lain seperti sunah dan mubah.

Kuliah Ushul Fiqh_Al-Ijtihad

AL-IJTIHAD (METODE IJTIHAD) Dalam pembahasan ini, dijelaskan tentang pengertian al-Ijtihad, syarat-syarat ijtihad yang harus dipenuhi oleh seorang ulama fiqh.

Kuliah Ushul Fiqh_al-Ahkam (Hukum-hukum)

BAGIAN PERTAMA: HUKUM TAKLIFI Dalam kuliah ini dijelaskan tentang pengertian hukum, pengertain hukum taklifi serta pembagian hukum taklifi. BAGIAN KEDUA: HUKUM WADHO'I Dalam kulian ini dijelaskan tentang pengertian hukum wadho'i serta pembagian dan contoh-contohnya.

Kuliah Ushul Fiqh_Pengertian Ushul Fiqh

BAGIAN PERTAMA: DEFINISI USHUL FIQH SECARA BAHASA Dalam kuliah ini, dijelaskan tentang definisi ushul fiqh dari sisi susunan kata yaitu ushul dan fiqh. Penjelasan diambil dari kitab al-Ushul min ilm al-Ushul karya al-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, seorang ulama kontemporer yang prolifik dalam bidang hukum Islam. BAGIAN KEDUA: DEFINISI USHUL FIQH SECARA ISTILAH Dalam Video ini dijelaskan tentang pengertian ushul fiqh menurut istilah. Dalam kajian ini dibahas karya Syaikh al-Utsaimin, yaitu al-ushul min ilm al-Ushul

KOMPILASI FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH SEPUTAR PUASA DAN IBADAH RAMADHAN



1. Hutang Puasa Lewat 2 Kali Ramadhan, Bagaimana Menggantinya?
Lihat di link berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/ketentuan-qadla-mengganti-puasa-ramadhan-yang-ditinggalkan/

2. Cara Membayarkan Hutang Puasa Orangtua, silahkan clik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/cara-membayarkan-hutang-puasa-orangtua/

3. Membayar Hutang Puasa Dalam Kondisi Hamil, Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/hutang-puasa-hamil-diganti-fidyah/

4. Bolehkah Suami Menggantikan Puasa Qadha Istrinya?Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/bolehkah-suami-menggantikan-puasa-qadha-istrinya/

5. Fidyah dengan Uang dan Dibayarkan Sekaligus, Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/fidyah-dengan-uang-dan-dibayarkan-sekaligus/

6. Hukum Onani pada Saat Puasa,Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/onani-pada-saat-puasa/

7. Membatalkan Puasa Karena Kerja Berat, Bolehkah?Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/hukum-membatalkan-puasa-karena-kerja-berat/

8. Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal pada Masa Darurat Covid-19,Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/ramadhan-dan-syawal-pada-masa-darurat-covid-19/

9. Shalat Iftitah, Berjamaah atau Sendiri-sendiri?Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/shalat-iftitah-berjamaah-atau-sendiri-sendiri/

10. Dalil Tentang Shalat Iftitah,Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/dalil-tentang-shalat-iftitah/

11. Shalat Sunnah Ba’diyah Jumat, Shalat Sunnah Fajar dan Shalat Sunnah Iftitah,Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/shalat-sunnah-badiyah-jumat-sunnah-fajar-dan-iftitah/

12. Shalat Iftitah dan Ketentuan Pelaksanaannya,Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/shalat-iftitah-dan-ketentuan-pelaksanaannya/

13. Shalat Tarawih Berjamaah Dengan Suara Keras (Jahr),Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/shalat-tarawih-berjamaah-dengan-suara-keras-jahr/

14. Waktu Paling Afdhal Melaksanakan Shalat Tarawih,Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/waktu-paling-afdhal-melaksanakan-shalat-tarawih/

15. Penjelasan Shalat Tarawih 23 Rakaat, Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/penjelasan-shalat-tarawih-23-rakaat/

16. Dalil Tentang Tidak Boleh Shalat Witir 2 Kali Dalam Satu Malam, Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/dalil-tentang-tidak-boleh-shalat-witir-2-kali-dalam-satu-malam/

17. Dalil Shalat Tarawih 4 Rakaat Salam, Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/dalil-shalat-tarawih-4-rakaat-salam/

18. Dalil Shalat Tarawih Dan Witir 4, 4 dan 3 Raka’at Serta 2, 2, 2, 2 dan 3 Raka’at, Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/dalil-shalat-tarawih-sebelas-rakaat/

19. Penjelasan Terkait Malam Lailatul Qadar,Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/penjelasan-terkait-malam-lailatul-qadar/

20. Tuntunan I’tikaf Sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah, Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/tuntunan-itikaf-sesuai-al-quran-dan-as-sunnah/

21. [E-book] Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan Edisi Covid-19,Silahkan di klik tombol berikut ini: 🔄 https://fatwatarjih.or.id/download/tuntunan-ibadah-pada-bulan-ramadhan-edisi-covid-19/

FOLLOW US
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌏 Web : fatwatarjih.or.id
💻 Facebook : fb.me/fatwamu
📱 Instagram : @pusattarjih_muhammadiyah
🌐 Telegram : t.me/fatwatarjihmu
🖥 Youtube : tarjihchannel