Secara sederhana, paradigma adalah cara memandang. Paradigma mirip jenis kaca mata yang kita gunakan. Paradigma adalah kaca mata batin kita – kacamata persepsi kita. Paradigma menentukan apa yang kita yakini dan pada akhirnya menentukan prilaku kita. Secara ilmiyah, paradigma adalah “a constellation of beliefs, values, and technicques shared by the members of a given scientific community”. Menurut Thomas kuhn, paradigma tidak saja bersifat kognitif, tetapi juga normative. Sementara menurut Jalaluddin rahmat, paradigma diartikan sebagai kumpulan keyakinan, nilai, dan aturan perilaku yang dianut oleh kelompok tertentu [1] – dan untuk konteks Islam - , kelompok tertentu dalam Islam.
Sementara kata akhlak (bahasa Arab), secara etimologis, adalah bentuk jamak dari kata khuluq. Khuluq di dalam Kamus al-Munjid berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku, dan tabiat. Akhlaq berakar dari kata kha-la-qa yang berarti menciptakan. Seakar dengan kata khaliq yang berarti pencipta, makhluq yang berarti yang diciptakan dan khalq yang berarti penciptaan.
Kesamaan akar kata di atas mengisyaratkan bahwa dalam akhlaq tercakup pengertian terciptanya keterpaduan antara kehendak Khaliq (Tuhan) dengan prilaku makhluq (manusia). Atau dengan kata lain, tata prilaku seseorang terhadap orang lain dan lingkunganya baru mengandung nilai akhlaq yang hakiki manakala tindakan atau prilaku tersebut didasarkan kepada kehendak Khaliq (Tuhan). Dari pengertian etimologis seperti ini, akhlaq bukan saja merupakan tata aturan atau morma prilaku yang mengatur hubungan antara sesama manusia, tetapi juga norma yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan dan bahkan dengan alam semesta.
Sedangkan secara istilah, banyak ulama mendefinisikan pengertian akhlak diantaranya adalah sebagai berikut:
الخلق عبارة عن هيئة في النفس راسخة عنها تصدر الافعال بسهولة ويسر من غير حاجة الي فكر و رؤية.
“Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuaatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan”.
2.Ibrahim Anis:
“Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah macam-macam perbuatan, baik atau buruk, tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan”.
3.Abdul karim Zaidan:
“Akhlak adalah nilai-nilai dan sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengan sorotan dan timbangannya seseorang dapat menilai perbuatanya baik atau buruk untuk kemudian memilih melakukan atau meninggalkanya”.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan manusia baru disebut akhlak kalau terpenuhi dua syarat, yaitu:
1.Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang. Kalau perbuatan itu hanya dilakukan sesekali saja, maka tidak dapat disebut akhlak. Misalnya, pada suatu ketika, orang yang jarang berderma tiba-tiba memberikan uang atau bantuan kepada orang lain, karena alasan tertentu. Dengan tindakan ini ia tidak dapat disebutorang yang murah hati atau disebut sebagai orang berakhlak dermawan. Karena hal itu tidak melekat pada jiwanya. Lebih jauh tentang keterulangan perbuatan manusia, yang selanjutnya disebut akhlak, Ahmad Amin dalam bukunya al-Akhlak menyatakan bahwa pada dasarnya akhlak itu adalah membiasakan kehendak (‘adah al-iradah). Kata membiasakan disini dipahami dalam pengertian melakukan sesuatu secara berulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan (‘adah). Adapun yang dimaksud dengan kehendak (iradah) adalah menangnya keinginan untuk melakukan sesuatu setelah mengalami kebimbangan untuk menentukan pilihan terbaik di antara beberapa alternatif. Apabila iradah sering terjadi pada seseorang, maka akan terbentuk pola yang baku, sehingga selanjutnya tidak perlu membuat pertimbangan-pertimbangan lagi, melainkan secara langsung melakukan tindakan yang telah dilaksanakan tersebut.
2.Perbuatan itu timbul dengan mudah tanpa dipikir atau diteliti terlebih dahulu sehingga benar-benar merupakan suatu kebiasaan. Jika perbuatan itu timbul karena terpaksa atau setelah difikir dan dipertimbangkan terlebih dahulu secara matang, tidak disebut akhlak. Ada dua hal yang dapat dijadikan sebagai alat untuk mengukur kebiasaan: (1) ada kecenderungan hati padanya, (2) ada pengulangan yang cukup banyak, sehingga mudah mengerjakanya tanpa memerlukan fikiran lagi.
Selanjutnya, kesan yang diperoleh dari uraian di atas adalah bahwa istilah akhlak itu bersifat netral, belum menunjukan kepada baik dan buruk. Namun demikian, apabila istilah akhlak itu disebut sendirian, tidak dirangkai dengan sifat tertentu, maka yang dimaksud adalah akhlak yang mulia. Misalnya bila seseorang berlaku tidak sopan kita mengatakan kepadanya: “Kamu tidak berakhlak”. Maksudnya adalah “kamu tidak memiliki akhlak mulia”, dalam hal ini sopan santun.
B.KEDUDUKAN DAN KEISTIMEWAAN AKHLAK DALAM ISLAM
1.Rasulullah SAW menempatkan penyempurnaan akhlak yang mulia sebagai misi pokok risalah Islam.
2.Akhlak merupakan salah satu ajaran pokok Islam
3.akhlak yang baik akan memberatkan timbangan kebaikan sesorang nanti pada hari kiamat
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِي مِيزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللَّهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ رواه الترمذي وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
4.Rasulullah menjadikan baik buruknya akhlak seseorangsebagai ukuran kualitas imanya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا رواه الترمذي هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
5.Islam menjadikan akhlak yang baik sebagai bukti dan buah dari ibadah kepada allah SWT.Lihat nash tentang shalat puasa dan haji
6.Nabi Muhammad SAW selalu berdo’aagar Allah SWT membaikan akhlak beliau.
7.di dalam al-Qur’an banyak terdapat ayat-ayat yang berhubungan dengan akhlak.
C.CIRI AKHLAK DALAM ISLAM
Yang dimaksud karakteristik akhlak islam adalah ciri-ciri khusus yang ada dalam akhlak islam. ciri-ciri khusus ini yang membedakan dengan akhlak wadli’iyah atau akhlak yang diciptakan oleh manusia, atau hasil consensus manusia dalam menentukan baik dan buruknya perbuatan, yang disebut moral.
Akhlak nabi Muhammad saw adalah akhlak islam, karena ia bersumber pada al-Qur’an yang datang dari Allah swt. Al-qur’an sendiri diyakini memiliki kebenaran mutlak, tidak ada keraguan sedikitpun di dalamnya, berlaku sepanjang masa dan untuk semua manusia. Oleh karena itu akhlak islam memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
1.Kebaikanya bersifat mutlak (al-khairiyah al-muthlaqah) yaitu kebaikan yang terkandung dalam akhlak islam merupakan kebaikan murni, baik untuk individu maupun untuk masyarakat luas, kapanpun dan dimanapun.
2.Kebaikanya bersifat menyeluruh (al-shalahiyah al-‘ammah). Yaitu kebaikan yang terkandung di dalamnya merupakan kebaikan untuk seluruh umat manusia di segala zaman dan di semua tempat.
3.Tetap, langeng, dan mantap, yaitu kebaikan yang terkandung di dalamnya bersifat tetap, tidak berubah oleh perubahan waktu, tempat dan perubahan kehidupan manusia.
4.Kewajiban yang harus dipatuhi (al-ilzamul mustajab), yaitu kebaikan yang terkandung di dalamnya merupakan hukum yang harus dilaksanakan, sehingga ada sanksi hukum tertentu bagi orang-orang yang tidak melaksanakan.
5.Pengawasan yang menyeluruh (ar-raqabah al-muhithah), yaitu allah yang memiliki sifat maha mengetahui seluruh isi alam semesta, dan apa yang dilahirkan dan disembunyikan oleh manusia, maka perbuatan manusia selalu diawasi dan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan. Tidak ada sekecil dzarrah-pun yang lepas dari pengawasan allah.
Berpijak dari lima ciri-ciri akhlak Islam di atas, Ahmad Azhar basyir merinci kembali melalui lima dengan istilah: (1) Akhlak rabbani; (2) Akhlak manusiawi; (3) Akhlak universal; (4) Akhlak keseimbangan; dan (5) Akhlak realistic.
1.Akhlak Rabbani (Al-Akhlaq Al-Rabbaniyyah)
Akhlak rabbani (al-Akhlaq al-Rabbaniyyah), yaitu akhlak dalam Islam itu bersumber kepada wahyu Allah yang termaktub di dalam al-qur’an dan as-sunnah al-nabawuyah. Dalam al-qur’an dijelaskan bahwa tujuan para rasul allah ialah mewujudkan masyarakat yang ber-Ketuhanan (rabaniyah), yaitu masyarakat yang para anggotanya dijiwa oleh semangat mencapai ridha allah, melalui perbuatan baik bagi sesamanya dan kepada seluruh makhluk.
مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُؤْتِيَهُ اللَّهُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا عِبَادًا لِي مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَكِنْ كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ
“Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: “Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah.” Akan tetapi (dia berkata): “Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya.” (QS Ali Imron (3): 79)
Makna “rabbaniyah” itu sendiri sama dengan “berkeimanan” dan “berketakwaan” atau lebih sederhana dapat dikatakan “beriman dan bertakwa”. Oleh karena iman dan takwa adalah fondasi dari ajaran Islam bagi kehidupan manusia, maka akhlak rabbaniyah itu adalah akhlak yang bernilai bagi perwujudan dari iman maupuntakwa. Perwujudan ini dalam bentuk sikap,pandangan hidup dan perbuatan nyata yang sesuai dengan nilai-nilai rabbanuyah.
2.Akhlak Manusiawi (Al-Akhlaq Al-Insaniyyah)
Akhlak manusiawi (al-akhlaq al-Insaniyyah), yaitu bahwa ajaran akhlak islam selalu sejalan dan memenuhi kebutuhan fitrah manusia. Salah satu fitrah manusia adalah memihak kepada kebaikan dan kebenaran, walaupun sering pemihakanya itu bertentangan dengan lingkungan dan hasrat nafsunya. Kalau ada seseorang yang mengikuti hawa nafsunya saja, dan memihak kepada kebenaran “semu”, hasil rekayasa tangan dan otak jahil manusia, sesungguhnya ini bertentangan dengan hati nuraninya yang memihak kepada kebenaran hakiki. Fitrah yang dibawa manusia sejak lahir tidak dapat dilawan, ditolak, dan direkayasa, ia akan selalu membawa kepada ketenangan dan kebahagiaan yang hakiki. Dimanapun orang berbuat maksiat, akan selalu dihantui rasa bersalah, berdosa, dan tidak pernah tenteram. Hal ini karena bertentangan dengan fitrah kebenaran yang ada di dalam dirinya sendiri.
Akhlak Islam selalu menuntun untuk berbuat yang baik, memihak kepada kebenaran, dan media untuk menca[ai kebahagiaan yang hakik. Akhlak islam benar-benar menjaga dan memlihara keberadaan manusia sebagai makhluk yang terhormat, terpuji sesuai dengan fitrahnya.
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (QS ar-Rum(3): 30)
3.Akhlak Universal (Al-Akhlaq Al-Syamilah)
Akhlak universal (Al-Akhlaq al-syamilah), maksudnya adalah bahwa akhlak Islam itu bersifat universal dan sempurna, siapapun yang melaksanakan akhlak islam dijamin akan selamat. Orang-orang yang non islam sekalipun kalau melaksanakan akhlak Islam, mislanya tidak berjudi, berzina, selalu berkata sopan, lemah lembut, tidak menyakiti hati orang lain, senang membantu orang lain yang terkena musibah, sabar, dan selalu berterima kasih atas rezki yng didapat dengan cara yang halal dan lain sebagianya, yang masuk dalam kelompok akhlak mahmudah, dijamin hidupnya akan bahagia di dunia ini. Inilah universalisme akhlak islam yang berlaku untuk semua orang dan bangsa di seluruh dunia, tanpa membedakan etnis, ras dan suku.
Akhlak Islam itu telah sempurna, sebagaiman kesempurnaan ajaran Islam itu sendiri. Hal ini dapat dilihat bahwa Islam tidak hanya mengajarkan bagaimana bersikap dan berperilaku kepada allah, melaiknkan juga mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan manusia dengan alam sekitarnya. Apabila hubungan segitiga, yakni kepada Allah, sesama manusia dan alam telah terjalin dengan baik, maka dijamin terciptanya kehidupan yang harmonis, bahagia, dan damai, baik secara spiritual maupun matrial.
4.Akhlak Keseimbangan (Al-Akhlaq At-Tawazun)
Akhlak keseimbangan (al-Akhlaq at-Tawazun), artinya bahwa akhlak islam berada di tengah-tengah antara pandangan yang menghayalkan manusia bagaikan malaikat yang selalu suci, bersih, taat terus kepada Allah, selalu mengikuti apa yang diperintahkan, dan pandangan yang menitikberatkan manusia bagaikan tanah, syetan, dan hewan yang tidak mengenal etika, selalu mengajak kepada kejahatan dan perbuatan-perbuatan nista. Manusia dalam pandangan Islam terdapat dua kekuatan dalam dirinya, yaitu kekuatan kebaikan pada hati nuraniya dan kekuatan jahat pada hawa nafsunya. Manusia memilki naluriyah hewaniyah dan naluriyah ruhaniyah malaikah. Dua naluri tersebut harus dibimbing oleh akhlak islam su[aya tetap berada dalam keseimbangan. Naluriyah hewaniyah tidak dapat dipisahkan dari jasad manusia, melainkan harus diarahkan untuk disalutkan sesuai dengan prosedur dan aturan-aturan dalam Islam. manusia adalah makhluk yang berakal, bermartabat dan terhormat, kalau terus berada dan mengembangkan fitrah religiusitasnya. Namun manusia dapat meluncur ke tingkat yang paling rendah, hina dina bagaikan hewan, kalau tidak dapat menjaga fitrah bahkan melawanfitrah tersebut, dengan selalu berbuat nista. Akhlak Islam menjaga manusia agar selalu berada pada tingkat kemanusiaan dan menuntun kepada kebahagiaan yang seimbang antara dunia dan akhirat. QS Al-baqarah(2): 201.
5.Akhlak Realistic (Al-Akhlaq Al-Waqi’iyyah)
Akhlak realistic (al-Akhlaq al-Waqi’iyyah), yaitu akhlak Islam memperhatikan kenyataan (realitas) hidup manusia. Manusia memang makhluk yang sempurna, memilki kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan makhluk ciptaan allah lainya, tetapi manusia juga memiliki kelemahan-kelemahan. Ini adalah realitas bagi manisia, karena tidak ada manusia yang sempurna dalam segala hal. Satu sisi ada kelebihan, dan di sisi lain ada kelemahan. Kerja sama, tolong ,emolong adalah suatu bentuk kesadaran manusia bahwa dalam dirinya ada kelemahan dan kebaikan. Untuk itulah akhlak Islam mengajarkan untuk menghargai dan menghormati orang lain, melakukan kerja sama atau saling kenal mengenal, kontak komunikasi dengan suku dan bangsa lain. Adalah kesombongan kalau ada orang yang mengatakan bahwa ia mampu hidup dengan dirinya sendiri, tidak membutuhkan jasa orang lain. Ia tidak sadar, bahwa pakaian, kaca mata, sepatu, topi, ikat pinggang yang menempel setiap saat di tubuhnya, dan makanan, minuman, buah-buahan yang disantap setiap hari adalah bagian dan hasil jasa orang lain. Tiap orang tidak akan mampu menyediakan kebutuhan hidup dengan tangannya sendiri.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.(QS Al-Maidah (5):3)
Selain itu, akhlak islam juga realistis adalah bahwa allah tidak akan memberi beban kesanggipan kepada manusia di luar kemampuanya. Allah tidak egois dan memaksa kepada manusia, justru allah melihat kenyataan yang ada. Kalau memang manusia tidak sanggup melaksanakan perintah-perintah sesuai dengan aturan dan ketetapan yang telah ditetapkan secara rinci, manusia diberi kebebasan untuk mengambil keringanan (rukhsah) yang telah diberikan. Misalkan manusia boleh marah kepada orang lain yang berbuat tidak baik kepadanya, namun apabila memaafkan itu lebih baik. Perbuatan memberi maaf baik diminta ataupun tidak diminta adalah perbuatan yang mulia. Manusia sesungguhnya memilki kemampuan untuk memaafkan orang lain, karena Allah telah mengukur kemampuan yang dimiliki oleh manusia.
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya". (QS Al-baqarah (2): 286).
D.DAHULUKAN AKHLAK DARI PADA FIQH
1.Fiqih: berparadigma Parsialistik hitam -putih
Muhammad Jalil Isa dalam kitabnya, Ma La Yajuzu Fihi al-Khilaf baina al-Muslimun, melaporkan berbagai konflik di antara kaum muslimin karena kesetiaan yang berlebihan kepada fiqh yang dianutnya.
Di masjid Lahore, India, seorang santri ditanya tentang kerjadian di Afghanistan. Ada seorang yang sedang shalat melihat kawan di sampingnya menggerakan telunjuknya ketika mengucapkan kalimat tasyahud pada tahiyatnya. Ia memukul jarinya dengan keras sehingga patah. Santri itu menjawab, “memang, peristiwa itu terjadi!” Ketika ditanya apa sebabnya, ia menjawab bahwa orang itu sudah melakukan hal yang haram dalam shalat, yaitu menggerakan telunjuknya. Ketika ditanya lagi apa keterangan yang menunujukan haramnya menggerakan telunjuk, santri itu menunjuk kitab Fiqh yang ditulis oleh Syaikh al-Kaidani. Haramnya menggerakan telunjuk itu didasartkan pada kitab fiqh. Santri itu lupa bahwa melukai dan mematahkan jari seorang muslim yang sedang shalat jelas-jlesa haram berdasarkan dalil-dalil yang tegas dalam al-Qur’an dan as-sunnah. Haramnya menggerakan telunjuk diperdebatkan di antara para ulama, tetapi harambya mematahkan telunjuk orang islam disepakati oleh semua mazhab. Yang pertama berkaitan dengan fiqh; yang kedua berkaitan dengan akhlak. Kejadian ini dapat anda temukan pada pasal 12, Muqadimmah Kitab al-Mughni.
Pada pasal yang sama diceritakan juga peristiwa lainya di Afghanistan. Seorang pengikut mazhab hanafi mendengar seorang makmum membaca al-Fatihah di belakang Imam. Ia memukul dada orang itu dengan kuat sehingga ia terjengkang jatuh ke belakang. Dalam fiqh mazhab hanafi, membaca la-fatihah hanya wajib bagi imam dan orang yang shalat munfarid. Makmum diharamkan membaca al-fatihah. Demi mempertahankan fiqh itu, pengikutnya yang fanatik merasa berbuat baik dengan menjatuhkan seorang mushali yang berbeda mazhabnya.
Contoh lain yang menunjukan sikap mendahulukan fiqih di atas akhlak adalah meninggalkan shalat berjamaah karena imamnya berlainan mazhab dengannya. Lebih ekstrem lagi, kalau ia beranggapan bahwa shalat dengan mengikuti imam yang berlainan mazhab itu batal atau tidak sah, sehingga shalat perlu diulangi lagi. Al-Syatibi, alim besar, dalam kitabnya yang terkenal al-I’tisham , nomor 5 pasal ketujuh , menulis, “Diantara kekeliruan memelihara yang sunnah adalah keyakinan orang awam bahwa itu adalah wajib. Sebagaian pengikut mazhab Syafi’I keluar meninggalkan shalat jamaah subuh karena imam tidak membaca ayat sajdah dan tidak sujud karenanya”.
Muhammad Isa melaporkan bahwa apa yang disebut al-Syatibi itu masih sering terjadi pada zaman sekarang ini. Di sebuah masjid di kairo, shalat subuh diulangi karena imamnya tidak membaca hamim sajadah. Agak mirip dengan kejadian ini, adalah pengalaman salah seorang dosen al-Azhar, Muhammad Abdul Wahhab Fayid: “aku menjadi Imam shalat maghrib berjamaah di sebuah masjid besar al-Aryaf. Aku tidak mengeraskan bacaan basmalah dalam al-fatihah. Usai shalat, salah seorang yang mengaku sebagai seorang ulama berteriak, “saudara-saudara, ulangi shalat kalian, karena shalat kalian batal!” seorang muazin kemudian menyampaikan iqomat dan ulama yang berteriak itu menjadi imam shalat maghrib yang kedua. Aku sendiri merasa bimbang dan karena itu aku ulangi shalat itu di belakang dia bersama orang banyak. Setelah selesai shalat aku menemuinya dan berkata kepadanya, “saya ini sudah shalat dibelakang engkau untuk kedua kalinya. Tetapi saya ingin tahu apa kesalahan saya sehingga shalat saya menjadi batal. Ia berkata “karena engkau tidak membaca basmalah pada awal al-fatihah”. Aku berkata “ saya membacanya di dalam hati. Ada hadis yang menerangkan membaca basmalah dengan sirr sebagaimana ada hadis yang menerangkan pembacaan basmalah dengan jahr. Kedua-duanya diperbolehkan. Bahkan Imam Malik ra berkata: “membaca basmalah itu makruh. Saya tidak yakin bahwa orang yang berakal, apalagi seorang muslim akan berkata bahwa shalat imam malik seluruhnya batal!. Yang diyakini oleh para ulama adalah bahwa Imam Syafi’I jika ia shalat di belakang imam malik dan tidak mendengar bacaan basmalah, ia tidak meninggalkan shalatnya itu. Bahkan ketika disampaikan kepadanya bahwa jika sekiranya imam hanafi berwudhu dan setelah berwudhu menyentuh kemaluanya, syahkah shalat Imam Syafii di belakangnya?. (dalam mazhab Hanafi, menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu). Imam syafii menjawab: “Mana mungkin aku tidak shalat di belakang Abu Hanifah”. Apa yang dialami oleh dosen al-Azhar mungkin saaja anda alami di Indonesia. Karena anda tidak membaca doa qunut pada shalat subuh, ada makmum yang mengulangi lagi shalatnya. Di sebuah desa terpencil di jawa barat, sebuah masjid diserbu masa karena dari penegras suara masjid itu terdengar bunyi azan “ hayya ala khairil amal”.
3.Akhlaq: Berparadigma Holistik Menyatukan
Siapakah penganut paradigma akhlak yang pertama? Rasulullah SAW. dalam sebuah riwayat, ada dua orang sahabat berjalan di padang pasir. Ketika masuk waktu zhuhur, air tidak ada. Mereka bertayamum dan melakukan shalat. Belum jauh berjalan, dan waktu zhuhur belum berganti, mereka menemukan air. Salah seorang di antara mereka berwudhu dan mengulang shalatnya. Kawanya, karena merasa sudah melakukanya, bergeming. Ketika keduanya sampai kepada nabi saw, beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya: ashabta as-sunnah! kamu sudah benar menjalankan sunnah. Cukuplah shalat yang sudah kamu lakukan. Kepada orang yang melakukan shalat sekali lagi, beliau bersabda: fa laka al-ajru maratain. Bagimu pahala dua kali. (nail Al-Authar, hadis 365, 1: 330).
Dalam peristiwa bani Quraizah, yang telah disebutkan oleh Muhammad Awwanah, rasulullah SAW membenarkan baik sahabat yang shalat sebelum sampai ke Bani Quraizah maupun sahabat yang shalat di perkampungan bani Quraizah. Ibn Qayyim setelah menyebutkan hadis-hadis di atas berkata,”para sahabat telah berijtihad pada zaman nabi Saw dalam banyak hukum, dan nabi SAW tidak pernah menegur mereka dengan keras. Misalnya, ia memerintahkan mereka untuk jangan shalat sebelum sampai ke bani Quraizah. Sebagian berijtihad dan melakukan shalatnya di jalan dan berkata: nabi SAW tidak bermaksud menyuruh kita mengakhirkan shalat kita. Ia menghendaki kita mempercepat perjalanan kita. Kelompok ini pada makna implicit. Sahabat yang lain berijtihad dan mengakhirkan shalatnya malam hari. Mereka melihat pada lafaz. Mereka pendahulu dari kelompok ahli zhahir, dan yang lainya adalaha pendahulu ahli makna dan qiyas’ (I’lam al-Muwaqqi’in 1: 244-245).
Ketika Utsman in Affan berada di Mina dalam rangkaian ibadah hajinya,ia shalat dhuhur dan ashar masing-masing empat rekaat. Abudurrahman bin Yazid mengabarkan bahwa ketika kejadian itu disampaiakan kepada Abdullah ibn Mas’ud, ia menerimanya dengan mengucapkan Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Buat Ibn Mas’ud, peristiwa itu adalah sebuah musibah. Usman sudah meninggalkan sunnah rasulullah dan sunnah abu bakar dan umar. “Aku shalat bersama rasulullah di Mina dan beliau shalat dua rekaat. Aku shalat bersama Abu bakar di Mina, dan ia shalat dua rekaat. Aku shalat bersama Umar ibn al-Khatab di Mina juga dua rekaat” (al-Bukhari 2: 563: Muslim 1: 483).
Menurut al-A’masy, Abdullah ibn masud ternyata shalat di Mina empat rekaat juga. Orang bertanya kepada Ibn Masud,“Engkau pernah menyampaikan kepada kami hadis bahwa rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar shalat di Mina dua rekaat”. Ibn Masud menjawab: “Memang benar. Aku sampaikan lagi kepada kalian hadis itu sekarang. Tetapi Usman sekarang ini menjadi imam. Aku tidak akan menentangnya. Wal khilafu syarr. Semua pertengkaran itu buruk” (Sunan Abi Dawud 2: 491, hadis nomor 1960; Sunan al-Baihaqi, 3: 143 –144).
Yang menarik untuk kita perhatikan adalah sikap Abdullah ibn masud. Ia menegaskan pendapatnya tentang qashar shalat di Mina; tetapi tidak mempraktekan fiqihnya itu karena menghormati usman sebagai imam dan karena ia ingin menghindari pertengkaran. Inilah contoh ketika sahabat yang mulia mendahulukan akhlak di atas fiqih. Secara sederahana, prinsip mendahulukan akhlak ini ditegaskan dengan kalimat perintah: tinggalkan fiqih, jika fiqih itu bertentangan dengan akhlak. Fiqih Ibn Mas’ud adalah menqasar shalat, tetapi akhlak mengharuskan menghormati Imam. Ibn mas’ud meninggalkan fiqh demi memelihara akhlak yang mulai. Fiqh ditinggalkan demi menghindari pertengkaran.
Wal hasil, boleh lah anda menganggap pendapat anda atau seseorang lebih kuat dari pada yang lain. Yakinilah itu dalam diri anda. Itulah pendapat yang lebih anda sukai. Tetapi ketika anda mengamalkanya, ikutilah yang lazim di tengah-tengah masyarakat. Belajarlah dari teladan para sahabat Nabi SAW yang mulia.
Wallah a’lamu bis shawwab
DAFTAR PUSTAKA
--------------------------------------------------------------------------------
Jalaluddin Rakhmat, Dahulukan Akhlaq di atas Fiqih, Bandung: Penerbit Mizan & Muthahhari Press, 2007: 36-38.
Yunahar Ilyas, Studi Akhlaq, Yogyakarta: LPPI, 2000
End Notes:
[1] Jalaluddin Rakhmat, Dahulukan Akhlaq di atas Fiqih, Bandung: Penerbit Mizan & Muthahhari Press, 2007: 36-38.
No comments:
Post a Comment