PERIWAYATAN HADIS NABI DALAM LINTAS SEJARAH: TELAAH PERIODE AWAL ISLAM SAMPAI ERA KODIFIKASI


Oleh:
Agus Miswanto, MA

A.PENDAHULUAN

Hadis merupakan sumber sunnah Nabi SAW yang menjadi rujukan kedua dalam kajian hokum Islam setelah al-Qur’an al-Karim. Oleh karena itu, kedudukan hadis sangat signifikan dan urgen dalam Islam. Hanya saja urgensi dan signifikansi hadis tidak mempunyai makna, manakala eksistensinya tidak didukung oleh uji kualifikasi histories yang memadai dalam proses transmisinya (periwayatan).[1] Dengan demikian, sebelum hadis itu menjadi sunnah yang merypakan sumber dan landasan suatu istinbat hokum, maka uji kualifikasi histories untuk menentukan otentik tidaknya hadis tersebut merupakan hal yang niscaya dilakukan.


Kajian terhadap periwayatan hadis untuk menentukan otentik-tidaknya sudah banyak dilakukan oleh para ahli baik klasik maupun kontemporer. Dan kajian ini tidak saja dilakukan oleh para pemikir muslim (insider) sendiri akan tetapi juga oleh para orientalis yang nota bene non-muslim (outsider). Para pengkaji hadis dari kalangan muslim yang cukup kritis misalnya – untuk menyebut beberapa – Fazlur Rahman dari Indo Pakistan, Muhammad al-Ghazali dan Yusuf Qardhawi dari Mesir, Muhammad Syahrur dari Syiria dan M. Musthafa al-‘Azami dari India. Sedangkan dari kalangan Non-Muslim (orientalis) kajian hadis dilakukan antara lain oleh Sprenger, Ignaz Goldziher, Montgomery Watt, Joseph Scahact, dan sebaginya.[2] Dan diakui maupun tidak, periwayatan hadis menjadi kajian yang problematic dan menarik bagi para ahli, baik yang mengkajinya sebagi pembela maupun sebagai penentangnya.

Dalam konteks histories, periwayatan hadis tidak seberuntung al-Qur’an yang memang sejak awal telah dilakukan kodifikasi dan pembukuan. Sementara kodifikasi al-hadis dilakukan lebih belakangan jauh setelah wafatnya Nabi SAW.[3] Dengan demikian periwayatan hadis menjadi problematic dan banyak mengundang kritik dari para orientalis yang cukup tajam dan bahkan memandang apriori terhadap otentisitasnya. Untuk itu, kajian dalam makalah ini ingin mengungkap dan menelusuri metode periwayatan (transmisi) pada awal Islam sebelum dibukukan dalam korpus yang mapan seperti dalam kitab-kitab hadis yang beredar saat.

B. PENGERTIAN PERIWAYATAN HADIS

Sebelum terhimpun dalam kitab-kitab hadis, hadis Nabi terlebih dahulu telah melalui proses kegiatan yang dinamai dengan riwayatul hadis atau al-riwayah, yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan dengan periwayatan.[4] Kata al-rwayah adalah masdar dari kata kerja rawa dan dapat berarti al-naql (penukilan), al-zikr (penyebutan), al-fatl (pemintalan) dan al-istoqa’ (pemberian minum sampai puas).[5] Sementara sesuatu yang diriwayatkan, secara umum juga biasa disebut dengan riwayat.[6]

Sementara secara istilah ilmu hadis, menurut M. Syuhudi Ismail yang dimaksud dengan al-riwayah adalah:[7]
“Kegiatan penerimaan dan penyampaian hadis, serta penyandaran hadis itu kepada rangkaian para periwayatnya dengan bentuk-bentuk tertentu. Orang yang telah menerima hadis dari seorang periwayat, tetapi dia tidak menyampaiakan hadis itu kepada orang lain, maka dia tidak dapat disebut sebagai orang yang telah melakukan periwayatan hadis. Sekiranya orang tersebut menyampaiakan hadis yang diterimanya kepada orang lain, tetapi ketika menyampaikan hadis itu tidak menyebutkan rangkaian para periwayatnya, maka orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang telah melakukan periwayatan hadis”.

Dari definisi di atas, dapat ditarik beberapa point penting yang harus ada dalam periwayatan hadis Nabi, yaitu; (1) orang yang melakukan periwayatan hadis yang kemudian dikenal dengan ar-rawiy (periwayat), (2) apa yang diriwayatkan (al-marwiy), (3) susunan rangkaian pera periwayat (sanad/isnad), (4) kalimat yang disebutkan sesudah sanad yang kemudian dikenal dengan matan, dan (5) kegiatan yang berkenaan dengan proses penerimaan dan penyampaian hadis (at-tahamul wa ada al- Hadis).[8]

C.METODE PERIWAYATAN HADIS

Sejak resmi diangkat menjadi Nabi dan utusan Allah pada tahun 610 M [9] yaitu dengan menerima wahyu al-Qur’an, menjadi kewajiban Muhammad untuk menyampaikan apa yang diterimanya tersebut kepada umatnya.[10] Pada saat itulah tahapan dakwah dimulai karena adanya perintah tabligh dan dengan begitu dimulai pula fase pertama terjadinya hadis.[11] Permulaan terjadinya hadis adalah seiring bersamaan dengan awal turunya wahyu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa usia hadis adalah seusia al-Qur’an sendiri.

Penyampaian hadis oleh nabi[12] pada awalnya berjalan apa adanya dan alamiyah, sesuai dengan tugasnya dengan audiens sahabat sebagai penerimanya, tanpa melalui syarat-syarat yang ketat atau dengan menggunakan kata-kata (alat) penyampai yang sekarang disebut at-Tahamul wa al-ada’ yang rumit, kecuali bahwa sahabat mendengar dan melihat ucapan dan praktik Nabi baik secara langsung maupun tidak.

Karena berbagai factor dan seiring dengan semakin menyebarnya sahabat, kesempatan mereka untuk menimba ilmu dan mengikuti Nabi antar mereka tidak sama.[13] Hal ini menjadikan pengetahuan mereka mengenai hadis nabi tidak sama. Diantara merak ada banyak menerima dan meriwayatkan hadis dan adapula yang sedikit. Semua tergantung pada kesibukan dan profesi mereka yang mendorong mereka untuk eksis. Melihat fenomena ini, Nabi mendorong sahabatnya yang hadir[14] dalam majelisnya untuk menyampaikan kembali pada sahabat lain yang tidak hadir[15]. Dari dorongan nabi tersebut lahir emberio salah satu cabang ilmu hadis yaitu ilmu riwayah.[16]

Seiring meluasnya dunia Muslim waktu itu, maka dalam pnyebaran hadis yang lebih intensif dan bisa dipertanggungjawabkan menuntut metode baru dalam belajar mengajarhadis. Dalam konteks ini, pada umumnya, ulama membagi metode periwayatan hadis kepada delapan macam: (i) al-sama’ min lafzh al-syaikh; (ii) al-qira’ah ala syaikh; (iii) al-ijazah; (iv) al-muanwalah; (v) al-mukatabah; (vi) al-‘i’lam; (vii) alwasiyah; (viii) al-wijadah.

Pertama, sama’.[17] Yaitu seorang guru membacakan hadis untuk muridnya. Cara ini mencakup bentuk berikut: membaca secara lisan, membaca dari buku-buku, Tanya jawab, dan dikte. Menurut M.M Al-Azami cara ini tersebar luas pada masa Sahabat.[18]

Kedua, al-qiraah ala al-syaikh atau biasa disebut dengan qiraah atau ardh adalah periwayat menghadapkan riwayat hadis kepada guru hadis dengan cara periwayat sendiri yang membacanya atau orang lain yang membacakanya dan dia mendengarkan. Riwayat hadis yang dibacanya itu dapat berasal dari catatanya, atau dapat juga dari hafalanya. Guru hadis yang disodori bacaan tadi aktif menyimaknya melalui hafalanya sendiri atau melalui catatan yang paling teliti yang ada padanya. Dan metode ini merupakan praktik yang sangat umum semenjak awal abad kedua Hijriyah.[19]

Ketiga, Ijazah (Pemberian izin), yaitu memberikan izin kepada seseorang untuk meriwayatkan sebuah hadis atau sebuah buku di bawah pengawasan seorang ahli tertentu yang telah memberikan izin tersebut, tanpa perlu membacakan buku tersebut kepadanya terlebih dahulu. Sampai abad ketiga, sukar ditemukan suatu indikasi system ijazah, tetapi metode ini dipakai cukup luas. Ada perbedaan opini tentang keabsahan metode ini.[20]

Keempat, Munawalah (memberikan buku kepada seorang murid).[21] Praktik ini sudah dilakukan pada paruh kedua abad pertama hijrah, seperti Zuhri (51 –124 H) memberikan manuskripnya kepada sejumlah ahli seperti al-Tsauri, al-Awza’I, dan Ubaidillah ibn Umar. Dan cara ini bukanlah suatu praktik yang umum dipakai di awal masa kelahiran Islam.[22]

Kelima, Kitabah (korespondensi), yaitu seorang hadis menuliskan hadis yang diriwayatkanya untuk diberikan kepada orang tertentu untuk diriwayatkan. [23] praktik metode ini sudah cukup dikenal pada masa-masa awal kelahiran Islam dan diduga cara ini digunakan paling pertama sekali. Hal ini dapat dilihat dari surat-surat kenegaraan khulafaur rasyidin memuat sejumlah hadis yabg diriwayatkan oleh para ahli. Disamping beberapa sahabat, sejumlah ahli menulis hadis-hadis dan mengirimkanya kepada murid-murid mereka, seperti halnya Ibn Abbas yang menulis kepada Abu Mulaikah dan Najdah.[24]

Keenam, I’lam (memberikan informasi tentang hadis), yaitu seorang guru hadis memberikan informasi kepada seseorang bahwa pemberi informasi telah memberikan izin kepadanya untuk meriwayatkan sebuah buku tertentu di bawah bimbingan para ahli. Dan gambaran metode ini sudah dilacak di awal masa periode Islam. [25]

Ketujuh, washiyah yaitu: mewariskan buku kepada seseorang yang dapat meriwayatkan di bawah bimbingan dan kewenangan orang yang memberikan washiyah tersebut. Sebagai contoh Abu Qilabah (w.104 H) yang mewariskan buku-buku hadisnya kepada Ayyub al-Syaukani.[26]

Kedelapan, wajadah yaitu: seseorang menemukan buku hadis orang lain tanpa ada rekomnedasi perizinan untuk meriwayatkan di bawah bimbingan dan kewenangan seseorang. Cara ini tidak diakui keberadaanya dalam pengajaran hadis, akan tetapi praktik ini dapat ditemukan pada masa awal Islam, sebagi contoh adalah buku Sa’ad ibn ubaidah (w.15).[27]

D.BENTUK-BENTUK PERIWAYATAN HADIS NABI

Dalam studi periwayatan hadis, persolan bentuk periwayatan juga menjadi isu yang krusial. Hal ini karena perdebatan masalah tersebut juga berimplikasi terhadap keautentikan suatu hadis. Dengan demikian apakah periwayatan suatu hadis harus dengan lafadz (teks) yang persis disampaikan Nabi SAW ataukah cukup dengan maknanya saja, menjadi isu penting dikalangan ulama hadis.

1.Periwayatan Hadis dengan Lafadz.
Periwayatan hadis dengan lafadz dimaksudkan adalah periwayatan hadis dengan menggunakan lafadz sebagaimana Rasulullah SAW tanpa ada penukaran kata, penambahan dan pengurangan sedikitpun walaupun hanya satu kata.

Diantara ulama yang menekankan periwayatan hadis dengan lafaz dan menolak periwayatan hadis dengan makna adalah Muhammad ibn Sirin, Abu Bakar al-Razy dan Raja’ ibn Hayuh.[28] Mereka tidak membolehkan meriwayatkan hadis kecuali dengan lafadz dari Nabi, tidak boleh ditambah atau dikurangi. Bahkan ada yang berpendapat bahwa seorang rawi harus menyampaikan apa yang didengarnya dari gurunya sekalipun gurunya itu salah atau keliru dalam ejaannya.[29] Ibn Shalah sebagaimana dikutip dalam Ibn Katsir menyebut mereka sebagai “Madzhab Pengikut Lafadz yang Ekstrim”.[30]

2.Periwayatan Hadis dengan Makna.
Sedangkan periwayatan dengan makna yaitu meriwayatkan hadis dengan lafadz yang disusun perawi sendiri sesuai dengan makna yang dicakup oleh ucapan, perbuatan dan takrir[31] ataupun sifat nabi.[32] Dan periwayatan hadis bil al-makna yang diperselisihkan para ulama adalah hadis qauly atau perkataan Rosulullah yang diriwayatkan oleh para sahabat dengan maknanya saja, tidak sebagaimana dilafalkan oleh Nabi saw.

Adapaun yang membolehkan Periwayatan Hadis bi al-Makna memberikan persyaratan khusus, yaitu : Pertama, Para perawi harus mengetahui secara baik kosa kata bahasa Arab sehingga ian dapat membedakan mana lafazh yang mendukung makna hadis yang diriwayatkan dan mana yang tidak, dan bahkan dapat membedakan secara cermat diantar lafazh-lafazh yang hamir sama dalalahnya.[33] Kedua, perawi benar-benar lupa lafazh-nya dan ingat maknanya sedang dia harus menyampaikan hukum yang dikandungnya.[34] Ketiga, lafazh hadis itu bukan lafazh yang bernilai ibadah seperti adzan, iqamah, tasyahud dasn lain-lain, dan bukan pula merupakan ajaran yang prinsipil (jawami’ al-Kalim)[35]; dan Keempat, memang dimugkinkan untuk mengganti lafazh dengan padanannya (sinonim) yang tidak akan membawa perbedaan pengertian dari maksud lafazh semula.[36]

Disamping pendapat diatas ulama Mutaakhirin diantaranya Mahmud ibn Abu Rayyah yang sebagaimana dikutip Ajaj al-Khatib dalam bukunya Adhawa’ ‘Ala al-Sunnah al-Muhammadiyah, berpendapat, bahwa; hadis-hadis Rasulullah baru diriwayatkan oleh sebagian sahabat jauh setelah nabi wafat. Ia mengakui bahwa bahwa periwayatan hadis dengan makna tak dapat dihindari.[37] Menurutnya disebabkan karena perawi tak sanggup lagi mengungkapkan bunyi lafal yang asli sesuai dengan ucapan Nabi.[38]

Meskipun demikian, jumhur ulama sepakat tentang perlunya memelihara lafadz hadis dan nash-nya yang asli seperti yang diucapkan oleh Nabi. Para ulama juga sepakat tentang tidak bolehnya periwayatan hadis oleh perawi yang tidak mengetahui secara cermat akan lafadz dan dalalahnya, yang tidak dapat mengungkapkan makna yang dikandungnya, dan yang tak teliti terhadap perbedaan-perbedaan secara cermat dari lafadz-lafadz mutaridifat.[39] Jadi mereka menginginkan periwayatan hadis dengan lafadz asli dari Nabi. Mereka hanya membolehkan periwayatan dengan makna dengan persyaratan-persyaratan yang ketat.

E.SISTEM ISNAD DALAM PERIWAYATAN HADIS

Menurut bahasa sanad adalah thariqah (jalan) atau sandaran. Sedangkan menurut istilah sanad berarti jalan yang menyampaikan kepada matan hadits.[40] Atau dengan ungkapan lain sanad hadits sama dengan susunan mata rantai periwayatan hadits.

Masalah sanad/ Isnad hadis menjadi perdebatan dan persolan polemis. Dan perdebatab tersebut berputar pada sekitar kapan pemakaian isnad/ sanad dalam hadis. Pedebatan tersebut menjadi isu yang sangat controversial. Bagi kalangan yang skeptis berpandanagn bahwa pemakaian isnad dalam hadis jauh belekangan dan merupakan buatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian mereka menolak keberadaan hadis Nabi sebagai kenyataan sejarah. Dalam konteks ini ada beberapa teori yang menyatakan asal-mula sanad hadis

Pertama, Teori skeptis yang dikemukakan oleh orientalis, seperti: Joseph Scacth, Juinboll, Caetani, Sprenger dan lai-lain. Menurut Caetani, orang pertama yang menghimpun hadits nabi adalah Urwah (w. 94 H), meskipun ia belum menggunakan metode sanad, dan juga tidak menyebutkan sumber-sumbernya. Hal ini terlihat jelas dalam kitab Tarikh ath-Thabari yang banyak mengambil sumber dari Urwah. Selanjutnya, Caetani juga mengatakan bahwa pada masa Abdul Malik (sekitar 70-80 H), yakni enam puluh tahun lebih setelah mwninggalnya nabi, penggunaan sanad adalam periwayatan hadits juga belum dikenal. Dari sini Caetani berkesimpulan bahwa pemakaian sanad baru dimulai pada antara Urwah dan Ibn Ishaq (w. 151 H). Oleh karena itu, sebagaian sanad-sanad yang terdapat dalam kitab-kitab hadits adalah bikinan ahli-ahli hadits abad ke dua, bahkan abad ketiga. Sprenger juga berpendapat sama, di mana ia berkata bahwa tulisan-tulisan Urwah yang dikirimkan kepada Abdul Malik tidak menggunakan sanad. Oleh karena itu, pendapat yang mengatakan bahwa Urwah pernah menggunakan sanad adalah pendapat orang-orang belakangan.[41]

Kedua, teori yang dikemukakan olehHorovits yang tidak sepakat dengan pendapat Caetani dan Sprengar. Menurutnya, orang-orang yang mengatakan bahwa Urwah tidak memakai sanad adalah karena mereka belum mempelajarai kitab-kitab Urwah berikut sanad-sanadnya. Horovits menunjuk adanya perbedaan dalam sistem penulisan, antara tulisan yang menjadi jawaban atas suatu pertanyaan, dengan tulisan yang memang sejak semula disuguhkan kepada orang-orang yang terpelajar. Akhirnya, ia berkesimpulan bahwa pemakaian sanad dalam periwayatan hadits sudah dimulai sejak sepertiga yang ketiga dari abad pertama hijri.[42]

Ketiga, teori yang dikemukanan oleh Musthafa al-Sibai, yang menyatakan periwayatan pada era sahabat, dilakukan dengan tidak mempersoalkan otentisitas dan kredibilitas as-sunnah. Dan keadaan ini berubah dengan adanya fitnah dan tampilnya seorang Yahudi celaka Abdullah Ibn Saba’ yang melancarkan dakwah jahat yang dibangun atas dasar paham Syi’ah ekstrem, yang berpandangan baghwa Ali adalah Tuhan. Semenjak saat itu, para ulama dari kalangan Sahabat dan tabi’in membangun sifat kehati-hatian dalam penuturan dan penerimaan hadis. Dan kehati-hatian tersebut diformulasikan dalam system isnad.[43] Ibn Sirin dalam penuturanya yang dibuat oleh Imam Muslim dalam pendahuluan Kitab Sahihnya menyatakan” Para sahabat itu tidak pernah bertanya tentang isnad (mata rantai periwayat), setelah fitnah terjadi mereka berkata; ‘Sebutkan untuk kami tokoh-tokohmu’.[44] Karena pentingnya isnad hadis sampai al-Zuhri menyatakan bahwa” Isnad adalah bagian dari keagamaan kalau tidak ada isnad maka siapapun akan dapat berkata tentang apapun”.[45]

Kempat, teori yang dikemukakan oleh M.Musthafa al-Azami, yang menyatakan bahwa sebelum Islam datang, tampaknya sudah ada suatu metode yang mirip dengan pemakaian sanad dalam menyusun buku, namun tidak jelas sejauh mana metode itu diperlukan. Hal itu misalnya terdapat dalam kitab Yahudi, Mishna. Begitu pula dalam penukilan syair-syair Jahiliah, metode sanad sudah dipakai. Namun urgensi metode sanad ini baru tampak ketika digunakan dalam periwayatan hadits.[46]

Ketika nabi masih hidup para sahabat sudah terbiasa meriwayatkan hadits kepada kepada sahabat lain yang kebetulan tidak hadir dalam majelis pengajian nabi. Pada waktu menuturkan hal-hal yang mereka dengar dari nabi, atau hal-hal yang mereka lihat nabi mengerjakan sesuatau, mereka selalau menisbahkannya kepada nabi. Bahkan nabi sendiri terkadang menyebutkan bahwa sumber sabdanyaitu adalah Jibril as. Dan, para sahabat juga menuturkan sumber-sumber berita yang diterimanya, baik dari nabi maupun dari sahabat yang lain. Apabila yang meriwayatkan hadits itu tidak melihat sendiri kejadiannyadan tidak mendengarnya langsung dari nabi maka dengan sendirinya ia akan menyebutkan sumber hadits di mana ia menerima. Inilah yang disebut pemakaian sanad. Dan, metede yang digunakan oleh para sahabat dalam meriwayatkan hadits itulah yang kemudian melahirkan isnad atau metode pemakaian sanad. Tentu saja pada masa nabi sistem isnad masih sangat sederhana, namun menjelang akhir abad pertama hijri, ilmu tentang isnad ini benar-benar telah berkembang.[47]

Dari penjelasan dan pemaparan keempat teori tersebut nampak bahwa argumen yang dikemukankan oleh M. Musthafa al-Azami lebih bisa diterima. Karena orang-orang arab sebelum islam sudah terbiasa dengan periwayatan syair, silisilah dan sebagainya yang hal itu tidak berkonotasi relegiousitas. Dengan demikian periwayatan hadis yang merupakan symbol keagamaan penting islam, lebih dimungkinkan untuk menjaganya dengan memakai system isnad.

F.KESIMPULAN

Dari uraian dan pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Bahwa perjalanan hadis hingga era kodifikasi dalam korpus resmi telah melewati beberapa fase yang tidak selalu mulus dan murni, bukan saja dari rangkaian sanad-nya tetapi juga materi hadis itu sendiri. Hadis-hadis Nabi tersebut, sampai masa pembukuanya secara resmi pada zaman Umar bin Abdul aziz pada tahun 99 H, masih bercampur dengan kata-kata dan fatwa sahabat. Hal ini menyebabkan jumlah materi hadis menjadi menggelembung, tetapi setelah diseleksi menjadi sedikit lagi.

2.Periwayatan hadis nabi sudah dimulai semenjak awal permulaan Islam. Dan periwayatan hadis pada masa nabi berjalan secara alamaiyah, seiring dengan perkembangan wilayah Islam yang luas dan untuk menghindari berbagai pemalsuan maka kemudian menuntut adanya suatu metode yang disebut dengan al-tahamul wa ada’ al-hadis. Dan ternyata metode ini telah digunkan secara luas pada abad pertama Hijrah.

3.Untuk menjaga otentisitas hadis Nabi juga telah mencuatkan tentang fenomena bentuk periwayatan hadis dengan lafazd atau makna. Demikian juga untuk mejaga otentisitas dan kredibilitas hadis Nabi dalam persambungan periwayatan antara satu generasi dengan generasi sesudahnya, pada masa awal Islam telah lahir teori system Isnad. Sehingga hadis Nabi yang diriwayatkan bisa dipertanggungjawabkan secara baik dan benar.

DAFTAR PUSTAKA

Butrus al-Bustaniy, Kitab al-Quthr al-Muhith, Ttp: Maktabah Libnan, tt
Fathurahman, Ikhtisar Mustalahul Hadits, Bandung: Al-Ma’arif, 1974.
Hamim Ilyas & Suryadi (Ed.), Wacana Studi Hadis Kontemporer, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002
Al Hafidz Ibn Katsir, Al Baits al-Hatsits fi Ikhtishari ilm al-Hadits, Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh taqrib an-NawawiBeirut: Dar Ihya’ as-Sunnah an-Nabawiyyah, 1399 H/ 1979 M.
Luis Ma’luf, Al-Munjid fi al-Lughah, Beirut: Dar al-Masyriq, 1973
Muhammad Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, Jakarta: Bulan Bintang, 1988.
Muhammad Husain Haikal, Sejarah Hidup Muhammad, alih bahasa Ali Audah, Bogor: Lentera Antar Nusa, 1992.
Muhammad Abu Zahw, al-Hadis wa al-Muhaditsun, Bairut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1984.
M.M. Azami, Hadits Nabawi dan sejarah kodifikasinya, terj. Ali Mustafa Yaqub, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994)
M. Musthafa al-Azami, Metode Kritik Hadis, alih bahasa A. Yamin, Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992.
Musthafa al-Sibai, Sunnah dan Peranya Dalam penetapan Hukum Islam: Sebuah Pembelaan kaum Sunni, Penerjemah dan Pengantar edisi Indonesia Oleh Nurcholish Madjid, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993)
Muhammad al-Sabbagh, al-Hadits al-Nabawiy, Riyadh: Mansyurat al-Kutub al-Islamiy, 1972.
Muhammad Jamaluddin al-Qasimy, Qawa’id al-Tahdits, Tahqiq: Bahjah Baithar, Kairo Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah, 1961.
Muhammad Ujjaj al-Khatib, As-Sunnah qabla at-Tadwin, bairut: Dar al-Fikr, 1981
Subhias-Shalih, Ulum al-hadis Wa Musthalahuh, Bairut: Dar ‘Ilm Li al-Malayin, 1988.
Sa’adullah Assa’ídi, Hadits-Hadits sekte, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996
WJS Poerwadarminta, Kamus Umum bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1985.

End Notes:
--------------------------------------------------------------------------------
[1] Dalam periwayatan hadits, sering kali hadits disampaikan / diriwayatkan secara ahad, dan hanya sedikit sekali yang diriwayatkan secara mutawatir. Berlangsungnya periwayatan hadits secara ahad ataupun secara mutawatir, sangat ditentukan oleh jumlah rawi yang meriwayatkan hadits. Sa’adullah Assa’ídi, Hadits-Hadits sekte, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h. 13.Dan berkaitan dengan hadits yang diriwayatkan secara ahad atau secara mutawatir, akan berimplikasi pada kesahihan suatu hadits.
[2] Abdul Mustaqim, “Teori Sistem Isnad dan Otentisitas Hadis Menurut Perspektif Muhammad M. Al-‘Azami”, dalam Hamim Ilyas & Suryadi (Ed.), Wacana Studi Hadis Kontemporer, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002), h. 55.
[3] Sebagai akibat kebijakan Nabi yang lebih mengutamakan al-Qur’an, menyebabkan hadis terlambat untuk ditulis secara masal. Penulisan hadis pada zaman Nabi lebih merupakan kegiatan peribadi. Oleh karena itu naskah-naskah itu sendiri ada yang diberi nama dan ada pula yang tidak. Diantara yang sedikit itu ada empat naskah (shahifah) yang pernah dikenal dalam sejarah, walaupun hanya satu yang dapat dilacak keberadaanya. Keempat naskah tersebut adalah (i) shahifah sahihah yaitu kumpulan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, Kumpulan hadis tersebut disampaikan oleh Abu hurairah kepada Hammam Ibn Munabbih (40 – 131 H) dari generasi Tabiin. Ini memuat 138 hadis. Kemudian Hammam menyampaikan kepada sejumlah muridnya, antara lain Ma’mar Ibn Rasyid (w.154 H/ 770 M) yang memelihar dan membeacakan kepada salah seorang muridnya, Abdur ar-Razaq as-Sam’ani (w.211 H/826 M). selain sebagi ulama terkemuka seperti gurunya, Abd ar-Razaq juga memelihara shahifah tersebut dalam bentuknya yang utuh dan menyampaikannya kepada generasi-generasi sesudahnya. Naskah ini telah ditemukan oleh DR. M. Hamudullah dalm bentuk manuskrip aslinya di Damaskus dan Berlin. Muhammad Ujjaj al-Khatib, As-Sunnah qabla at-Tadwin, (bairut: Dar al-Fikr, 1981), h. 355 – 357. Subhias-Shalih, Ulum al-hadis Wa Musthalahuh, (Bairut: Dar ‘Ilm Li al-Malayin, 1988), h. 32.(ii) shahifah as-shadiqah yaitu tulisan langsung sahabat Abdullah Ibn Amr ibn Ash (w. 63 H/682 M) Abdullah Ibn Amr Ibn Ash merupakan sahabat nabi yang mendapat izin langsung untuk menulis apa saja yang didengar dari rasul. Ia adalah seorang sahabat yang mengerti bahasa Ibrani dan Syiria. Naskah yang dituis oleh Abdullah ini menurut sebagain ulama memuat sekitar seribu hadis., (iii) shahifah Sumarah bin Jundub, dan (iv) Shahifah Jabir Ibn Abdillah (w. 78) Jabir Ibn Abdullah adalah seorang sahabat yang antara lain mencatat masalah-masalah ibadah haji, khutbah rasulullah yang disampaiakan pada haji wada’ dan lain-lain. M. Ujjaj al-Khatib, as-Sunnah., h. 352.
[4] M.Syhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Hadis Nabi, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), h. 21
[5] Butrus al-Bustaniy, Kitab al-Quthr al-Muhith, (Ttp: Maktabah Libnan, tt), I: 820-821. Luis Ma’luf, Al-Munjid fi al-Lughah, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1973), h.289.
[6] M. Syuhudi Ismail, Kaedah, h. 21. Dalam bahasa Indonesia, kata riwayat yang berasal dari bahasa Arab tersebut mempunyai arti, antara lain: cerita, sejarah, dan Tambo. Lihat WJS Poerwadarminta, Kamus Umum bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1985), h.829.
[7] M.Syuhudi Ismail, Kaedah, h. 21
[8] Bandingkan dengan Fathurahman, Ikhtisar Mustalahul Hadits, (Bandung: Al-Ma’arif, 1974), h. 29 – 45.
[9] Muhammad Husain Haikal, Sejarah Hidup Muhammad, alih bahasa Ali Audah, (Bogor: Lentera Antar Nusa, 1992), h. 79.
[10] QS. An-Nahl [16]: 44, dan QS al-Maidah [5]: 68.
[11] M.Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), h. 25
[12] Nabi sebagi bagian dari masyarakat yang melakukan aktivitas sebagaimana lazimnya masyarakat pada umumnya, sebenarnya tidak memilki tempat khusus untuk menyampaiakn hadis atau mempraktikan sunnah. Di manapun Nabi berada dan memiliki kesempatan, beliau biasa menyampaikan hadisnya, baik dalam suasana perang, dalam bepergian, di rumah ataupun di masjid. Meski demikian kegitan tersebut sering disampaiakn di masjid dengan diikuti oleh banyak sahabat. Muhammad Abu Zahw, al-Hadis wa al-Muhaditsun, (Bairut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1984), h.50.
[13] Seiring dengan perjalanan dakwah rasul dengan segala peristiwa dan kejadian yang melingkupinya dan tersebarnya sahabat ke berbagai daerah, menjadikan hadis ikut tersebar. Namun demiian pada masa tersebut relatif belum ada persolan mengenai hadis. Kalupun ada persoalan, mereka segera menanyakan kepada nabi. Pada kurun tersebut hadis masih tetap dalam keutuhan dan kesahihanya. Karena itu penyelidikan ilmu hadis tidak sampai menanyakan otentisitas hadis pada tahapan tersebut. [13] Waryono Abdul Ghafur, “Epistimologi…”. h 10 – 11.
[14] Upaya transmisi ini oleh mereka dilakukan secara ekstensif dan terus menerus dengan mengunakan metode hafalan, catatan dan praktik. M. Musthafa al-Azami, Metode Kritik Hadis, alih bahasa A. Yamin, (Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992), h.32 – 34.
[15] Kedudukan Nabi tidak hanya terbatas sebagai penyampai al-Qur’an tetapi juga sebagai pen-syarah atau penafsir al-qur’an, pembuat hokum (legislator), dan teladan masyarakat muslim yang harus dipatuhi.[15] Mengingatketiga fungsi dan kedudukan nabi yang terakhir, masyarakat muslim ketika menghadapi persoalan senantiasa merujuk kepada apa yang telah menjadi keputusan dan teladan Rasul ketika masih hidup. Dan ketiga fungsi nabi tersebut, menurut Muhammad M. Al-‘Azamididemontrasikan oleh Nabi dalam tiga metode pengajaran, yaitu; (1) pengajaran secara verbal/ lisan, (2) pengajaran tertulis (dekte) kepada para ahli, dan (3) demontrasi secara praktis. M. Musthafa al-Azami, Metode Kritik Hadis, alih bahasa A. Yamin, (Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992), h. 21 – 29.
[16] Waryono Abdul Ghafur, “Epitimologi Ilmu Hadis”, dalam Chamim Ilyas & Suryadi, Wacana Studi Hadis Kontemporer, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2002), h. 9.
[17]Hadis ini didektekan atau disampaiakn dalam pengajian (muzakarah) oleh guru hadis, berdasarkan hafalanya atau catatanya. Cara periwayatan bentuk ini oleh mayoritas ulama dinilai sebagi cara yang tertinggi kualitasnya. Lihat M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan, h.
[18] M.M. Al-Azami, Metodoligi , h. 38-39.
[19] M.M. Al-Azam, Metodologi, h. 41
[20] M.M Al-Azamai, Metodologi, h. 43.
[21] Cara ini ada dua macam, yaitu; (i) al-munawalah bersamaan dengan ijazah, (ii) al-munawalah yang tidak bersamaan dengan ijazah. M. Syuhudi Ismail, Kaedah, h. 58.
[22] M.M al-Azami, Metodologi, h. 43
[23] M. Syuhudi Ismail, Kaedah, h. 58.
[24] MM. Al-Azami, Metodologi, h. 43
[25] MM.Al-Azamai, Metodologi, h. 44
[26] MM. Al-Azami, Metodologi, h. 44
[27] MM.Al-Azami, Metodologi, h. 44.
[28] Subhi Shalih, Ulum al-hadis Wa Musthalahuh. h. 129.
[29] Alasan yang mereka kemukakan untuk mendukung pendapat tersebut adalah: Pertama, Sabda Nabi yang berbunyi: “Allah menyayangi seseorang yang mendengar hadis lalu ia menyampaikannya sebagaimana yang ia dengar, seringkali orang yang menyampaikan lebih memahami dari orang yang mendengar”. Hadis diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad Shahih, lihat Muhammad al-Sabbagh, al-Hadits al-Nabawiy, (Riyadh: Mansyurat al-Kutub al-Islamiy, 1972), h. 108. Subhi Shalih, Ulum al-hadis Wa Musthalahuh. h. 80. Kedua, Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa Nabi pernah menegur Barra’ ibn Azib ketika dia menukar lafadz wanabiyika dengan warasulika dalam doa tidur yang diajarkan oleh Nabi kepada yakni “amantu bikitabika allazi anzalta ala nabiyika alladzi arsalta” (Aku beriman kepada Kitab yang Engkau turunkan dan kepada Nabi yang Engkau utus). Subhi Shalih, Ulum al-hadis Wa Musthalahuh, h. 80 –81 dan Ajaj al-Khatib, al-Sunnah, h. 134. Ketiga, Disamping kedua riwayat di atas, mereka juga mengemukakan argumen aqly antara lain: (i) Jika dibolehkan perawi pertama menukar lafadz yang didengarnya dengan lafadznya sendiri, maka perawi yang kedua tentu boleh melakukan hal yang sama, dan seterusnya perawi-perawi selanjutnya juga boleh melakukan periwayatan bi al-Makna. Apabila hal ini dibolehkan maka kemungkinan hilangnya lafal asli dari nabi menjadi lebih besar, atau setidak-tidaknya akan terjadi kesenjangan dan perbedaan yang mencolok antara ucapan yang diriwayatkan terakhir dengan apa yang dikatakan Nabi saw. (ii) Tidak jarang terjadi, sebagian ulama kontemporer menafsirkan suatu ayat atau suatu hadis, sama sekali tiadak cocok dengan penafsiran yang dibuat oleh ulama terdahulu. Jika riwayat Hadis dengan makna dibolehkan, maka hal serupa juga akan terjadi, yaitu tak terbendungnya penyelewengan ucapan yang tidak disadari oleh para perawi. Muhammad al-Shabbagh, al-Hadits al-Nabawiy, h. 111.
[30] Al Hafidz Ibn Katsir, Al Baits al-Hatsits fi Ikhtishari ilm al-Hadits,( Beirut: Dar al-Fikr, tt), h. 140.
[31] Taqrir nabi maksudnya keadaan beliau mendiamkan atau mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang dilakukan atau dibicarakan oleh para sahabat dihadapan beliau. Lihat Fatchur Rahman, Ikhtishar Masilhalahul Hadis, (Bandung : Al-Ma’arif, 1995), h. 9-10.
[32] Periwayatan hadis bil al-makna dalam makalah ini hanya yang diperselisihkan para ulama tersebut yakni hadis qauly atau perkataan Rosulullah yang diriwayatkan oleh para sahabat dengan maknanya saja, tidak sebagaimana dilafalkan oleh Nabi saw.
[33] Abu Bakar ibn al-‘Arabi (w. 54411)sebagaimana dikutip Shubhi al-Shalih, menambahkan persyaratan, bahwa yang dibolehkan meriwayatkanhadis dengan makna tersebut hanyalah para sahabat, sedangkan selain sahabat dilarang meriwayatkan hadis bi al-makna tersebut. Mereka boleh meriwayatkan hadis dengan makna karena mereka menguasai bahasa arab dengan baik , baik fashahah maupun balaghahnya, selain itu mereka juga menyaksikan langsung ucapan, perbuatan dan taqrir nabi sehingga dengan demikian mereka sangat paham maksud ucapan, perbuatan, dan takrir nabi tersebut. Shubhi Shalih, Ulum al-hadis Wa Musthalahuh, h. 84.
[34] Alasan yang mereka kemukakan untuk membolehkan periwayatan hadis bi al-makna adalah hadis yang diriwayatkan al-Thabrani dari Sulaiman ibn Uyaimah al-Laits yang bertanya kepada Rosulullah Saw. “Saya apabila mendengar hadis darimu ya Rasul, tidak sanggup menyampaikannya sebagaimana yang saya dengar darimu, bertambah satu huruf atau berkurang, Rasul menjawab: “Selama kamu tidak mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, tidak masalah kamu menyampaikan maknanya”. Muhammad Jamaluddin al-Qasimy, Qawa’id al-Tahdits, Tahqiq: Bahjah Baithar, (Kairo: Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah, 1961), h. 232.
[35] Selain itu ada beberapa alasan aqly yang dikemukakan oleh kelompok ini yaitu: (1) Para ulama telah sepakat (ijma’) menetapkan keharusan menerangkan syariat kepada orang ‘ajam dengan bahasa sendiri. Apabila dibolehkan mengganti bahasa Arab dengan bahasa ‘Ajam, maka lebih-lebih lagi tentu dibolehkan pula penukaran lafadz dalam bahasa yang sama (bahasa Arab). (2) Sebagian besar sahabat Nabi tidak pandai tulis baca, mereka hanya mengandalkan ingatan, sedang hadis baru ditulis secara resmi jauh setelah Rasul Allah wafat. Dalam kondisi yang demikian sangat mungkin ada lafadz-lafadz hadis mereka riwayatkan tidak persis seperti yang diucapkan Nabi, karena lamanya hadis tersebut tersimpan dalam ingatan mereka. Karena itu mereka menyampaikan kandungan maknanya dengan lafal dari mereka sendiri. (3) Berbeda dengan al-Quran, lafal hadis bukanlah bernilai ibadah dalam membacanya. Maka jika kandungan pengertiannya sudah tercakup, maka hal itu sudah dipandang cukup. (4) Kita menyaksikan bahwa satu kisah atau satu khutbah yang diucapkan Nabi diriwayatkan oleh sahabat-sahabat dengan lafadz yang berbeda-beda.
[36] Ajaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, h. 251 –252, Subhi Shalih, al-Sunnah, h. 134-135 dan Ibn Katsir, Al Baits al-Hatsits fi Ikhtishari ilm al-Hadits. h. 136 – 137.
[37] Kalau kita cermati alasan yang mereka kemukakan untuk mendukung penolakan mereka terhadap periwayaqtan hadis bi al-makna, maka kita melihat bahwa alasan yang mereka kemukakan tersebut terasa kurang begitu kuat. Hadis pertama yang mereka kemukakan misalnya tak dapat dijadikan alas an tegas bagi pelarangan nabi untuk meriwayatkan hadis dengan maknanya saja, karena menurut hemat penulis hadis tersebut hanya mengandung harapan agar sedapat mungkin perawi meriwayatkan hadis sesuai dengan apa yang didengarnya. Sebab Allah menyayangi dan menyukai orang yang menyampaikan hadis sesuai dengan apa yang didengarnya.
Demikian pula halnya dengan alasan aqly yang mereka kemukakan . Dalil pertama nampaknya tidak didasarkan kepada kenyataan dalam proses periwayatan hadis. Padahal sejarah menunjukkan betapa hati-hatinya para perawi meriwayatkan hadis-hadis nabi sebagaimana telah dikemukakan diatas. Hal ini juga tercermin juga dalam cara tahammul dan ada’ al-hadis ( menerima dan menyampaikan hadis). Dalil kedua terlihat kurang didasarkan atas pertimbangan semantic. Jika antara ulama salaf dengan ulama mutaakhirin terdapat perbedaan yang besar dalam menafsirkan ayat atau hadis adalah suatu hal yang wajar terjadi dan dapat diterima, karena jarak waktu yang begitu jauh memberi peluang bagi terjadi perubahan semantic, begitu juga dengan kondisi yang mereka hadapi jaug berbeda dengan kondisi ulam salaf. Tapi periwayatan hadis tidaklah terjadi dalam perbedaan waktu yang begitu jauh. Antara perawi dengan perawi yang lain sesudahnya berada dalam zaman yang sama, dan begitulah selanjutnya sehingga kecil sekali kemungkinan terjadinya perubahan semantic yang mencolok atau kontradiktif diantara orang yang sezaman. Lagi pula sebaian besar hadis nabi telah ditulis pada abad pertama dan periwayatan dengan makna terjadi sebelum hadis ditulis dan dibukukan.
[38] Ajaj al-Khatib, al-Sunnah, hal, 138 – 139
[39] Ajaj al-Khatib, al-Sunnah, hal. 108.
[40] Sa’adullah Assa’ídi, Hadits-Hadits sekte, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hlm. 12. Untuk memahami tentang sanad hadits, perlu lebih dahulu riwayah al-hadits. Dalam istilah ilmu haditsyang dimaksud dengan riwayah al-hadits adalah kegiatan penerimaan dan penyampaian hadits, serta penyandaran hadits itu kepada mata rantai para periwayat (rawi)-nya, dengan bentuk-bentuk tertentu. Orang yang telah menerima hadits dari seorang rawi tetapi ia tidak meriwayatkan hadits itu kepada orang lain, maka ia tidak bisa disebut sebagai orang yang telah melakukan periwayatan hadits. Begitu juga orang yang meskipun telah meriwayatkan hadits dari seorang perawi hadits tetapi ia tidak menyebutkan mata rantai periwayatannya, maka ia juga tidak bisa disebut sebagai orang yang telah melakukan periwayatan hadits. Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi, Tadrib ar-Rawi fi Syarh taqrib an-Nawawi ( Beirut: Dar Ihya’ as-Sunnah an-Nabawiyyah, 1399 H/ 1979 M), h. 225.
[41]M.M. Azami, Hadits Nabawi dan sejarah kodifikasinya, terj. Ali Mustafa Yaqub, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994), h 532
[42] M.M. Azami, Hadits Nabaw, h. 532..
[43] Musthafa al-Sibai, Sunnah dan Peranya Dalam penetapan Hukum Islam: Sebuah Pembelaan kaum Sunni, Penerjemah dan Pengantar edisi Indonesia Oleh Nurcholish Madjid, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993), h. 56.
[44] Musthafa al-Sibai, Sunnah dan Peranya , h. 56
[45] Musthafa al-Sibai, Sunnah dan Peranya, h. 57
[46]M.M. Azami, Hadits Nabawi dan sejarah kodifikasinya, terj. Ali Mustafa Yaqub, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994), hlm. 530.
[47]M.M. Azami, Hadits Nabawi… hlm. 531.

3 comments:

Unknown said...

very good indeed..you write intelligently..terima kasih berkongsi ilmu

Anonymous said...

tanks ilmunya ..... salam kenal..!!!

rudi said...

salam kenal gan,,, thanks artikelnya, udah memperluas ilmu...!!