MAFHUM AL-QAWAID AL-FIQHIYYAH: PEMAHAMAN TERHADAP KAIDAH-KAIDAH FIQH [4]

Oleh:
Agus Miswanto, MA

KAIDAH KEEMPAT:

تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة     
PENGELOLAAN PEMIMPIN KEPADA RAKYATNYA, ADALAH DISANDARKAN PADA KEMASLAHATAN

Kaidah tersebut didasarkan pada salah satu hadis Nabi SAW yang diriwayatkan melalui jalur Abdullah ibn Umar. Hadis ini adalah sebagai berikut:


أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : " كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا ، وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ " ، قَالَ : وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ."
Abdullah bin Umar[i] berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya. Pemimpin adalah pemelihara, dan bertanggung jawab terhadap kepemimpinanya. Dan laki-laki adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap kepemimpinanya. Dan perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab terhadap yang dipimpinya. Pegawai adalah pemimpin di dalam pengelolaan harta majikanya, dan bertanggung jawab terhadap kepemimpinanya”. Dia (Ibn Umar) berkata: “Saya beranggapan bahwa dia (Rasulullah SAW) bersabda: “dan laki-laki pengurus harta orang tuanya, dan bertanggung jawab terhadap kepemimpinya. Dan setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap kepemimpinanya.” (Hr. Bukhari no. 849).[ii]

Makna kaidah ini adalah bahwa segala kebijaksanaan imam terhadap rakyatnya harus berorientasi kepada kemaslahatan. Tidak boleh seorang imam mengatur dan mengelola rakyatnya yang justru membahayakan atau mendatangkan kemadharatan kepada rakyat yang dipimpinaya itu. Kemaslahatan yang dimaksud adalah kemaslahatan yang selaras dengan nilai-nilai Islam, justru tidak sebaliknya yaitu bertentangan dengan keyakinan dan etika Islam. Walaupun seorang dalam memimpin dan mengatur masyarakat pada umumnya berlandaskan dan berdasarkan pada pertimbangan-pertmbangan akal (rasional), tetapi pertimbangan dalam pengeloaan kepemimpinan itu tidak boleh mengalahkan aturan syariat. Dalam konteksnya ini, Allah SWT mengingatkan dalam Alquran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿٥٩﴾
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS an-Nisa [4]: 59).

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa segala hal yang diperselisihkan dan diperdebatkan akal manusia dalam rangka untuk menemukan kemaslahatan, harus dikembalikan kepada Allah dan rasul-Nya. Artinya pertimbangan maslahat yang lahir dari pemikiran manusia, tidak boleh keluar dan bertentangan dengan kehendak syariat. Dalam hal ini, para ulama ushul membagi kemaslahatan dalam tiga kategori, yaitu: Maslahat Mu’tabarah, maslahat mursalat, dan maslahat mulghat.

Maslahat Mu’tabarat

Maslahat mu’tabarat adalah kemaslahatan yang ditetapkan oleh syariat. Artinya bahwa segala hal yang diperintahkan oleh syariat untuk diamalkan baik dalam konteks ibadah, muamalah, dan lainya mengandung kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia. Contonya penetapan kewajiban bagi seorang muslim mukallaf untuk menjalankan shalat lima waktu. Penetapan kewajiban tersebut tidaklah mungkin tanpa kemaslahatan. Dan pasti dan dapat dipastikan bahwa kewajiban shalat bagi seorang muslim mengandung banyak manfaat dan maslahat. Salah satunya adalah bahwa dengan pewajiban shalat, seorang muslim diajarkan oleh Allah akan kesadaran penghargaan kepada waktu. Karena shalat harus dijalankan dalam waktu-waktu tertentu yang terbatas dan rigit. Disamping itu juga, bahwa anggota tubuh manusia juga perlu relaksasi sejenak dalam rangka memulihkan kekautan baik fikir maupun tenaga di dalam bekerja. Karena shalat ternyata dapat menjadikan seorang muslim lebih sehat baik jasmani dan ruhani.

Maslahat Mulghat

Maslahat mulghat adalah kemaslahatan yang didasarkan pada pertimbangan akal manusia, tetapi bertentangan dengan ketentuan syariat. Contohnya adalah lokalisasi PSK dalam rangka untuk meningkatkan pajak daerah (PAD) dan dalam rangka untuk mengontrol penularan penyakit kelamin. Walaupun ketentuan dan pertimbangan tersebut bersifat rasional tetapi bertolak belakang dengan aturan syariat, yaitu keharaman perzinahan dalam Islam. Sehingga pertimbangan pemimpin yang mendasarkan pada maslahat mulghat ini, dalam bingkai syariat tidak dikatakan sebagai kemaslahatan, tetapi justru mafsadat, yaitu kerusakan yang harus dihindari dan dijauhi.

Maslahat Mursalat

Maslahat mursalat yaitu maslahat yang ditetapkan berdasarkan akal terhadap sesuatu yang tidak disinggung oleh syariat. Hanya saja pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar dari ketetapan tersebut adalah nilai-nilai universal yang ada dalam syariat itu. Sehingga maslahat mursalat adalah kemaslahatan yang mendukung pada nilai syariat yang universal. Dalam kaitan ini, para ulama klasik telah mendiskusinya dalam berbagai karya mereka. Imam al-Ghazali, misalnya, telah membahas kemaslahatan tersebut, dalam karyanya yang monumental yaitu al-Mustasfa. Pembahasan Al-Ghazali ini kemudian dielaborasi lebih lanjut oleh Imam as-syatibi, dalam karyanya yang terkenal, al-Muwafaqat. Dalam dua karya tersebut kemaslahatan yang bersifat universal dari syariat paling tidak ada lima hal, yang kemudian dikenal maqasid as-syariah (tujuan hukum Islam). Kelima maslahat itu adalah hifdh al-din (memlihara agama), hifd al-nafs (memelihara Jiwa), hifdh al-‘aql (memelihara akal), hifdh al-nasl (memelihara keturunan/generasi), dan hifdh al-mal (memelihara harta benda). Sehingga segala kebijaksanaan dan pengelolaan pemimpin untuk rakyatnya harus mempertimbangkan lima hal tersebut. Dengan demikian kepemimpinan tidak keluar dari bingkai nilai-nilai syariat. Dan itulah yang dikehendaki oleh syariat dengan kemaslahatan itu.



[i] Secara lengkap sanad hadisnya adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا يُونُسُ ، عَنِ الزُّهْرِيِّ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ ابْنِ عُمَرَرَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : كُلُّكُمْ رَاعٍ وَزَادَ اللَّيْثُ ، قَالَ : يُونُسُ كَتَبَ رُزَيْقُ بْنُ حُكَيْمٍ إِلَى ابْنِ شِهَابٍ ، وَأَنَا مَعَهُ يَوْمَئِذٍ بِوَادِي الْقُرَى هَلْ تَرَى أَنْ أُجَمِّعَ وَرُزَيْقٌ عَامِلٌ عَلَى أَرْضٍ يَعْمَلُهَا وَفِيهَا جَمَاعَةٌ مِنْ السُّودَانِ وَغَيْرِهِمْ وَرُزَيْقٌ يَوْمَئِذٍ عَلَى أَيْلَةَ ، فَكَتَبَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَنَا أَسْمَعُ يَأْمُرُهُ أَنْ يُجَمِّعَ يُخْبِرُهُ ، أَنَّ سَالِمًا حَدَّثَهُ
[ii] Menurut Imam al-Bukhari, bahwa sanad hadis tersebut adalah marfu’, artinya sampai kepada Nabi SAW. Dan hadis tersebut adalah sahih menurut criteria Imam Bukhari. 


REFERENSI:

Abdul Hamid Hakim, as-Sulam, Jakarta: Penerbit Sa'adiyah Putra, tt.
Imam al-Bukhari, as-Sahih
Imam al-Ghazali, al-Mustasfa,
Imam as-Syatibi, al-Muwafaqat,

1 comment:

zarena cantik said...
This comment has been removed by a blog administrator.