MAKRIFATUL WAQF: TINJAUAN DEFINISI KLASIK DAN KONTEMPORER

Oleh:
Agus Miswanto, MA

A.           Pengertian Etimologis

Secara etimologi, wakaf berasal dari “waqafa” yang berarti “habasa”.  Dalam kamus Lisan al-‘Arab, kalimat “habasahu” berarti “dia telah menahanannya”.[1] Menurut Qahaf, kata “habs” dan “waqf” merupakan dua kata yang paling banyak digunakan ahli fikih untuk menyebut kata wakaf.[2] Qahaf menyimpulkan bahwa secara etimologis kata “waqf” dan “habs” berarti menahan sesuatu dari konsumsi dan melarang seluruh manfaat atau keuntungan dari selain pihak yang menjadi sasaran wakaf.[3]


B.           Pengertian Istilah

Dalam istilah fikh, terdapat beberapa perbedaan rumusan mengenai definisi wakaf. Sebagian perbedaan ini bersifat redaksional dan sebagian lainnya berkaitan dengan pandangan mereka mengenai hukum wakaf, diantaranya berkaitan dengan bentuk harta yang boleh diwakafkan, sifat wakaf apakah langgeng atau sementara, prinsip wakaf yang berkaitan dengan pemindahan hak milik (lazim) atau tidak (ghair lazim), dan yang lainnya.

a)        Ulama Klasik


1)                Imam As-Syarbini,

Beliau adalah salah seorang ulama mazhab Syafi’i mengartikan wakaf dengan:
حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الِانْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ فِي رَقَبَتِهِ عَلَى مَصْرَفٍ مُبَاحٍ مَوْجُودٍ
“Menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada nazhir yang dibolehkan oleh syariah.”[4]

2)                Imam Ibn Qudamah,

Beliau adalah salah seorang ulama mazhab Hanbali mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana:
تَحْبِيْسُ الأَصْلِ وَ تَسْبِيْلُ المَنْفَعَةِ
“Menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.” [5]

Definisi wakaf dari kedua mazhab di atas memiliki kedekatan makna, yaitu seseorang menahan harta miliknya kemudian melepaskan kepemilikannya dari waqif (pewakaf), dengan maksud agar harta tersebut dapat dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut, dengan niat taqarrub kepada Allah. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa wakaf bersifat langgeng sehingga harta yang habis dikonsumsi, seperti makanan, tidak  boleh diwakafkan.

3)                Imam as-Shawi,

Beliau adalah salah seorang ulama mazhab Maliki, memberikan definisi sebagai berikut:
جَعْلُ مَنْفَعَةِ مَمْلُوْكٍ وَلَوْ بِأُجْرَةٍ أَوْ غَلَّتِهِ لِمُسْتَحِقٍ بِصِيْغَةٍ مُدَّةَ مَا يَرَاهُ المُحْبِسْ
“Wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shigah) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif.[6]

Dalam mazhab Maliki, wakaf tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari pada kepemilikan wakif,[7] namun wakaf mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta itu kepada pihak yang lain, dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya, serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Kelebihan dari definisi ini adalah memberikan peluang bagi wakaf muaqqat.[8] Ini kelebihan bagi definisi wakaf, sebab saat ini diiukuti oleh mayoritas ulama kontemporer.

4)                Ibn ‘Abidin,

Beliau adalah salah seorang ulama mazhab Hanafi mengartikan wakaf sebagai:
حَبْسُ العَيْنِ عَلي مِلْكِ الوَاقِفِ وَ التَصَدُّقُ بِالمَنْفَعَةِ
“Menahan materi benda (al-‘ain) milik wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan.”.[9]

Berdasarkan definisi ini wakaf dapat dimaknai sebagai akad menyumbangkan manfaat dan tidak berdampak pada lepasnya kepemilikan harta wakaf dari wakif sehingga ia boleh menariknya kembali. Wakif juga boleh menjualnya dan jika wafat maka harta itu menjadi harta warisan bagi ahli warisnya.

b)        Ulama Kontemporer

Definisi wakaf juga dijelaskan oleh ulama fikih kontemporer seperti Nazih Hammad dan Munzir Qahaf. Nazih Hammad,[10] mendefinisikan wakaf sebagai akad menahankan aset wakaf dan menyalurkan manfaatnya pada sabilillah.[11] Munzir Qahaf mendefinisikan wakaf yaitu akad menahan harta, baik bersifat selamanya maupun untuk jangka waktu tertentu, agar diambil manfaatnya secara berulang-ulang, dari harta tersebut atau dari hasilnya, untuk keperluan kebaikan, baik yang bersifat umum maupun khusus.[12]

Menurut definisi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya, untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.[13]     

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.[14]




[1] Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab t.th.: 6/44
[2] Qahaf, Munzir, al-Waqf al-Islami: Tatawwuruhu, Idaratuhu, Tanmiyyatuhu, (Damaskus: Dar al-Fikr, 2006) hlm. 54.
[3] Qahaf, Munzir, al-Waqf al-Islami.., hlm. 55.
[4] Asy-Syarbini, Syamsuddin Muhammad ibn Muhammad al-Khatib, Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfaz al-Minhaj, (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 3:522.
[5] Ibn Qudamah,  al-Mugni, (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah t.th), 6:185.
[6] ash-Shawi, 1995: 4/91-10
[7] al-Hattab, Abu ‘Abdullah Muhammad ibn Muhammad ibn ‘Abdurrahman al-Magribi al-Ma’ruf bi, 1995, Mawahib al-Jalil li Syarh Mukhtasar Khalil, Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 7:626.
[8] al-Hattab, Mawahib al-Jalil li Syarh Mukhtasar Khalil,  7:626. secara tegas menyatakan bahwa wakaf tidak disyaratkan tabid (langgeng).
[9] Abidin, Muhammad Amin Asy-Syahir bi Ibn, Rad al-Muhtar ‘Ala ad-Dur al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Absar, (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 6:519.  
[10] Hammad, Nazih, Mu’jam al-Mustalahat al-Iqtisadiyyah fi Lugati al- Fuqaha, Virginia:  al-Ma’had al-‘Alami li al-Fikri al-Islami, 1995), hlm. 353.
[11] Redaksi aslinya sebagai berikut:  تَحْبِيْسُ الأصْلِ وَتَسْبِيْلُ الثَمَرَةِ
[12] Qahaf, Munzir, al-Waqf al-Islami, hlm.  62
[13] Definisi tersebut merupakan terjemahan dari redaksi berbahasa Arab yang disebutkan oleh Asy-Syarbini di atas dan juga oleh San’ani dalam Subul as-Salam (1988: 3/167). Hanya saja, dalam redaksi Shan’ani tidak disebutkan kata “موجود” (yang ada).
[14] (http://bw-indonesia.net) Diakses pada hari Ahad, 20 Maret 2011, pukul 23.45

1 comment:

zarena cantik said...
This comment has been removed by a blog administrator.