ATURAN BUSANA DALAM HUKUM ISLAM (FIQH AL-LIBAS)


Ustadz Agus Miswanto, MA
Disampaikan dalam forum pengajian Ahad Pagi PCM Kajoran, pada 27 Oktober 2019 di Masjid al-Jihad SMP Muhammadiyah Sambak, Kajoran.

QS al-A’raf [7]: 26-28
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ ﴿٢٦﴾ يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا ۗ إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ ﴿٢٧﴾ وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا ۗ قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ ۖ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ ﴿٢٨﴾

PENGERTIAN

Istilah pakaian di dalam Alqur’an disebut dalam berbagai ungkapan. Dianataranya adalah libas, tsiyab, sarabil, jilbab, dan zinah.
a)      Al-Libas.
Al-Libas pada awalnya bermakna penutup apa pun yang ditutup. Dan fungsi pakaian sangat jelas yaitu untuk menutup tubuh, atau bagian tertentu dari tubuh manusia. Sehingga cincin yang kecil yang menutup sebagian jari manusia pun disebut sebagai al-libas. Al-Qur’an menjelaskan sebagai berikut: kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai. (QS. An-Nahl [16]: 14)
Menurut Qusaih Syihab, bahwa kata al-Libas digunakan oleh Alqur’an untuk menunjukan pakaian lahir dan batin. Yaitu tidak sekedar pakaian fisik yang nampak dari luar, tetapi juga pakaian moral dan juga spritual. Dalam hal ini, Nabi SAW pernah menyatakan pakaian spiritual itu, yaitu: al-iman uryan wa libasuhu at-taqwa (Iman itu telanjang, dan pakain iman itu adalah ketakwaan).
Dalam (QS al-A’raf [7]: 22, 26, 27 terlihat jelas bahwa ide dasar yang terdapat dalam diri manusia adalah tertutupnya aurat, namun karena godaan syaitan, aurat manusia menjadi terbuka. Dengan demikian aurat yang ditutup dengan pakaian akan dikembalikan pada ide dasarnya. Maka wajarlah jika pakaian dinamai dengan tsaub/tsiyab yang berarti sesuatu yang mengembalikan aurat kepada ide dasarnya, yaitu tertutup. Kata staub/tsiyab untuk menunjuk pengertian pakaian yang bersifat fisik-matrial, yaitu pakaian lahir.
b)      Sarabil
Menurut Quraish Syihab, bahwa banyak kamus Arab yang menjelaskan kata sarabil bermakna pakaian apapun jenisnya. Dalam QS al-Nahl: 81 dijelaskan bahwa pakaian berfungsi menagkal sengatan panas, dingin, dan bahaya dalam peperangan. Sementara QS Ibrahim: 50 menjelaskan tentang siksa yang akan dialami oleh orang-orang berdosa kelak di hari kemudian, yaitu pakaian mereka dari pelangkin (ter). Artinya ada pakaian yang menjadi alat penyiksa bagi orang-orang berdosa.
c)      Zinah
Secara bahasa, al-zinah artinya perhiasan dan keindahan. Al-zinah digunakan oleh Alqur’an untuk merujuk pada pengertian pakaian yang indah dan bagus. Karena pada prinsipnya, manusia memakai segala sesuatu di tubuhnya dalam rangka untuk mendapatkan nilai estetika (keindahan). Manusia senantiasa menciptakan segala sesuatu yang menarik dan unik untuk dipakai sehingga tubuhnya terlihat indah dan lebih menarik dipandang oleh orang lain QS Al-A’raf[7]:31) dan (QS al-A’raf[7]: 32)
d)      Jilbab
Al-Qur’an menyebut kata jilbab untuk menunjuk pada pengertian pakaian khusus yang dipakai oleh kaum perempuan, yaitu pakaian panjang yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sementara menurut penjelaskan tafsir yang dikeluakan oleh Departemen Agama, al-Qur’an dan terjemahnya, bahwa yang dimaksud dengan Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. (QS al-Ahzab [33]: 59)
Dilihat dari istilah dan maknanya yang dikandung di dalam Al-Qur’an di atas, pakaian di dalam Islam tidak sekedar segala sesuatu yang dipakai bersifat fisik. Tetapi, segala sesuatu yang dipakai manusia yang bersifat spiritual dan moral. Oleh karena itu, pakaian dalam perspektif Islam maknanya sangat dalam, tidak sekedar dimensi fisik tetapi menyangkut sisi dalam manusia. Berpakaian di dalam Islam tidak sekedar mewujudkan penampilan yang indah dipandang mata, tetapi juga bagi yang memakainya menumbuhkan kesadaran moral dan spiritual. Demikian juga bagi orang yang melihat, akan menubuhkan penghargaan dan kesadaran moral yang baik. Dan tidak sebaliknya, yaitu menumbuhkan syahwat, kejahatan, dan prilaku brutal. 

FUNGSI DAN TUJUAN PAKAIAN :PENUTUP AURAT (AL-SAUAT)

Menutup aurat bagi manusia merupakan merupakan suatu fitrah dasar, yang sekaligus membedakan manusia dengan hewan. Hal ini diisyaratkan oleh Allah ketika menceritakan Nabi Adam dan Hawa, dimana kedua insan ini ketika terusir dari surga dalam keadaan telanjang, mereka berdua berusaha keras untuk merangkai dedaunan dan merajutnya untuk menjadi pakaian, yang dapat menutupi aurat mereka Q.S. Al A’raf: 26).
Sauat dalam ayat di atas terambil dari kata sa-a, yasu’u yang berarti buruk, tidak menyenangkan. Kata al-sauat maknanya sama dengan al-‘aurat, yang terambil dari kata ‘ar yang bermakna onar, aib, dan tercela. Keburukan tidak selamanya dalam arti sesuatu yang pada dirinya buruk, tetapi dapat juga karena adanya faktor lain yang mengakibatkanya buruk. Demikian halnya dengan aurat (sauat), tidak ada sesuatu yang buruk dengan bagian tubuh itu, tetapi keterlihatan itulah yang menyebabkan buruk. Karena Islam menghendaki aurat itu tetap tertutup dan tidak diperlihatkan kepada orang lain. Quraish Syihab menjelaskan bahwa ide dasar aurat adalah terturup (tidak terlihat) walau oleh yang bersangkutan. Sementara dalam terminologi syari’ah, aurat adalah bagian tubuh yang diharamkan Allah untuk diperlihatkan kepada orang lain. Yang dimaksud orang lain bagi seorang wanita adalah selain suami dan mahramnya.

KRITERIA DAN ADAB BERPAKAIAN

Produk pakain muslimah (jilbab) itu bermacam-macam, dan Islam tidak menentukan secara spesifik. Walaupun demikian Islam memberikan kriteria bagi busana muslimah yang sebaiknya mereka kenakan. Prof. Dr. Yunahar Ilyas, MA dalam bukunya Tafsir Tematis Cakrawala Al-Qur’an, memberikan penjelasan berkenaan dengan kriteria bagi pakaian Muslimah. Menurut beliau bahwa prinsip-prinsip busana bagi wanita muslimah adalah tidak jarang dan ketat, tidak meyerupai laki-laki, tidak menyerupai non-Muslim, serta pantas dan sederhan, bukan pakaian kesombongan.
Untuk batas aurat laki-laki, Imam malik, Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup seluruh badanya dari pusar hingga lulutnya. Meskipun ada yang berpendapat bahwa yang wajib ditutup dari anggota tubuh laki-laki hanya yang terdapat antara pusar dan lutut, yaitu alat kelamin dan pantat. Sedangkan batas aurat wanita, ada perbedaan pendapat para ulama sebagai berikut:.

1.       Ulama Muataqaddimin (klasik)
batasan bagian tubuh yang harus ditutup dan bagian yang terbuka. Golongan Pertama, seluruh anggota badan adalah wajib tertutup kecuali karena faktor darurat (dalam keadaan terpaksa) seperti terkena angin sehingga bagian tubuh tersingkap dengan tanpa sengaja. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman dari QS An-Nur[24]: 31). Ungkapan kata illa ma zhahara minha yang bermakna kecuali yang nampak, dimaksudkan sebagai penampakan yang tanpa disengaja. Yaitu pada prinsipnya anggota tubuh itu tertutup, tetapi karena ada faktor dan lain hal, maka bagian tubuh itu nampak kelihatan. Tetapi bukan karena faktor kesengajaan. Sehingga, mereka berkesimpulan bahwa, pada prinspinya bahwa seluruh tubuh adalah tertutup, tidak boleh diperlihatkan kecuali dalam keadaan terpaksa dan tanpa kesengajaan. Mengomentari pendapat tersebut, Syaikh Mutawalli berpendapat bahwa agama tidak mewajibkan seorang perempuan muslimah untuk mempergunakan penutup wajah, demikian juga Islam tidak melarangnya seandainya ada yang hendak mempergunakannya. Oleh karena itu bagi orang-orang yang tidak setuju dengan mereka yang mempergunakannya, maka tidak pantas untuk menolaknya.
Golongan Kedua, tidak semua anggota tubuh tertutup, tetapi ada bagian tubuh yang memang boleh dibiarkan terbuka. Pendapat ini berangkat dari pemahaman “kecuali apa yang tampak” dimaknai sebagai hal yang biasa atau dibutuhkan keterbukaanya sehingga harus tampak. Kebutuhan disni dimaksudkan akan menimbulkan kesulitan kalau harus tertutup. Pendapat ini dipegangi oleh mayoritas ulama ahli fiqh. Misalnya Al-Qurtubi dengan mengutip pendapat dari Said bin Zubair, Atho’ dan al-Auza’iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat dari wanita adalah wajah, kedua telapak tanganya, dan busana yang dipakainya. Sedangkan Ibn Abbas dan Qatadah berpendapat bahwa setengah tangan perempuan, gelang, cincin, anting, celak, dan yang semacamnya boleh untuk dilihat. Sementara Abu Hanifah berpendapat bahwa kedua kaki wanita bukan termasuk aurat. Dan Abu Yusuf juga berpendapat bahwa kedua tangan perempuan juga bukan aurat.

2.       Ulama Muta’akhirin (Kontemporer)
Quraish Shihab dengan mengutip pendapat dari Muhammad Thahir bin Asyur, menyatakan bahwa jilbab adalah bagian dari tradisi Arab. Dan tradisi bukanlah kewajiban agama yang harus diikuti. Lebih jauh Quraish Shihab menjelaskan bahwa tidak semua perintah yang ada di dalam Al-qur’an dan as-Sunnah itu berarti suatu kewajiban, tetapi ada perintah dalam arti “sebaiknya”, bukan “seharusnya”. Perintah yang bermakna seharusnya, berarti bahwa perintah itu merupakan suatu kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan, sehingga meninggalkan perintah tersebut dianggap sebagi dosa. Sedangkan perintah yang bermakna sebaiknya, berarti bahwa perbuatan yang dituntut dalam perintah tersebut adalah anjuran yang sangat ditekankan untuk dilakukan, tetapi bukan suatu kewajiban yang kalau ditinggalkan berakibat dosa. Perintah berkaitan dengan jilbab, menurut Quraish, masuk dalam kategori “sebaiknya”.
Dari apa yang dipaparkan oleh Quraish shihab, dapat dipahami bahwa menutup aurat adalah sesuatu yang menjadi inti pokok dari agama. Tetapi bagaimana menutupnya itu diserahkan kepada manusia untuk menentukan sesuai dengan kemaslahatan, tradisi lokal, dan kebudayaan masing-masing. Sehingga, pakaian boleh berbeda, modepun bermacam-macam, tetapi intinya adalah menutup aurat.


PRINSIP-PRINSIP MENGKONSUMSI MAKANAN


Ustdaz Agus Miswanto, MA
Disampaikan pada Kajian Ahad Pagi PCM Kajoran di Masjid al-Jihad SMP Muhammadiyah Sambak, Kajorang, pada Ahad, 3 November 2019

QS Al-Baqarah [2]: 168-169 dan 172-173
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿١٦٨﴾ إِنَّمَا يَأْمُرُكُم بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَن تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ ﴿١٦٩﴾ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ ﴿١٧٢﴾ إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣﴾
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (168) Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui. (169) Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. (172) Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (173)

Pengertian

Istilah makanan di dalam Al-Qur’an digunakan dalam berbagai istilah, at-tha’am, al-ma’idah, as-syarab, dan al-akl. Istilah at-tha’am (makanan) dalam bahasa al-Qur’an adalah segala sesuatu yang dimakan atau dicicipi. Sehingga minuman pun masuk dalam pengertian at-tha’am (makanan). Disamping kata at-tha’am, kata as-syarab juga digunakan oleh al-Qur’an yang pengertianya merujuk pada sesuatu yang diminum.  Sementara kata akala juga digunakan oleh al-qur’an untuk merujuk pada pengertian proses makan.  Selain itu, al-Qur’an menggunakan kata al-maidah untuk menyebut hidangan makanan. Bahkan ungkapan tersebut digunakan untuk menamai salah satu surat dalam al-Qur’an, yaitu surat al-Maidah. 

Prinsip-Prinsip Makan Dan Minum

1)       Prinsip Halal Dan Thayyib
Alquran mengajarkan prinsip halal dan thayyib dalam prilaku konsumsi. Halal terkait dengan status hukum barang yang kita konsumsi, yaitu secara hukum adalah legal tidak dilarang oleh syariat. Sementara thayyib dalah terkait dengan nilai, kualitas dan gizi yang terkandung dalam makanan yang kita konsumsi. Sehingga ada makanan yang memang layak untuk dikonsumsi karena kandungan nutrisi dan gizi yang baik untuk support kehidupan kita. Dan ada juga makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi karena tidak memberikan support kehidupan, bahkan justru dapat berdampak membahayakan pada kesehatan.
فَكُلُوا مِمَّأ رَزَقَكُمُ اللهُ حَلاَلاً طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Makan kamulah rezeki yang dianugerahkan Allah kepadamu yang halal lagi thayyib, bersyukurlah kamu atas nikmat Allah, jika kamu menyembahNya. (QS An-Nahal: 114):
يَآأَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَاتَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Wahai para Rasul, makan kamulah makanan yang thayyib dan lakukanlah amal sholih. Sesungguhnya Aku mengatahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Mukminun: 51)
يَسْئَلُونَكَ مَاذَآأُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِّمَّا عَلَّمَكُمُ اللهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ 
Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu. Kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu. Dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya”. (QS Al- Maidah [5]: 4.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَآأَحَلَّ اللهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ.  وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ حَلاَلاً طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي أَنتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Wahai orang yang beriman, janganlah kamu haramkan yang baik-baik yang telah dihalalkan Allah bagi kamu. Janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu. Bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya (QS al-Maidah: 87-88)
كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ وَلاَتَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِي وَمَن يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَى
Makanlah di antara rezeki yang baik yang telah kami berikan kepadamu dan janganlah melampaui batas padanya yang menyebabkan kemurkaanKu menimpamu. Dan barang siapa yang ditimpa oleh kemurkaanKu, maka sesungguhnya binalah ia”. (QS. Thaha: 81).
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِى أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ اْلأَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Katakanlah, siapakah yang mengharamkan perhiasan yang indah – indah (yang diciptakan) Allah untuk hamba – hambaNya dan siapa pula yang mengharamkan barang – barang yang baik”. (QS Al-A’raf: 32) 
Dalam ayat lain difirmankan, “Hai orang – orang yang beriman janganlah kamu mengharamkan barang – barang yang baik yang telah dihalalkan bagimu, janganlah kamu melampaui batas”. (QS 5:87)

2)       Prinsip Tidak haram
Islam melarang kaum muslimin mengkonsumsi makanan yang haram dan keji (kotor). Allah SWT mensifat makanan yang buruk dengan ungkapan rijsun (kotor), khabaits (menjijikan), dan dharar (membahayakan). Yang termasuk dalam hal ini adalah minuman/makanan yang memabukkan, beracun, kotoran yang dapat merusak kesehatan. Disamping merusakan kesehatan, kakanan haram berdampak buruk bagi keimanan dan akhlak, karena dia telah menjadi teman syetan yang merupakan musuh utama umat manusia. Sebaliknya makanan halal akan berdamak kepada kebaikan iman seseorang
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dia menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan segala yang keji (kotor).” (QS. Al-A’raf: 157)

3)       Prinsip Tidak berlebihan
Alquran mengingatkan agar manusia tidak tenggelam dalam kehidupan yang materialistis dan hedonistis, dengan tidak berbuat boros dan berlebih-lebihan. Karena perbuatan ini sangat dibenci oleh Allah SWT. Seseorang yang belanja dengan israf, tanpa skala prioritas (maslahah), sehingga lebih besar pengeluarnya dari penghasilannya akan membuahkan bencana yaitu akan mencelakakan dirinya dan rumah tangganya. Dia akan terjerat hutang yang berkepanjangan atau kesulitan hidup masa depan.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَتُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ .قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِى أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ اْلأَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS 7:31)
عن عبد الله بن عمرو بن العاص, قال رسول الله صعلم:كُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَ تَصَدَّقُوْا وَ اْلبَسُوْا فِي غَيْرِ محِيْلَةٍ  وَلاَ سَرَفٍ فَاِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ
”Makanlah kamu dan minumlah kamu, bersedeqahlah kamu dan berpakaianlah kamu, tetapi tidak dengan sombong dan berlebih-lebihan, karena Allah amat suka melihat bekas nikmatnya pada hamba-hambaNya.(HR Ahmad dan al-Nasa’i)
عن أبي هريرة أن رسول الله ص.م قال:يقول العبد :مَاليِ مَاليِ وَ اِنَّمَا لَهُ مِنْ مَالِهِ ثَلاَثٌ :مَا أَكَلَ فَأَفْنَى اَوْ لَبِسَ فَأَبْلَى أَوْ أَعْطَى فَأَقْنَى وَمَا سِوَا ذَلِكَ فَهُوَ ذَاهِبٌ وَتَارِكُهُ لِلنَّاسِ  -رواه مسلم
Dari Abiu Hurairah bahwa Nabi Muhamad Saw bersabda, “Seorang hamba akan berkata, “hartaku! hartaku!”. Padahal yanhg menjadi miliknya hanya tiga hal saja, yaitu, Apa yang dimakan, kemudian habis, Apa yang dipakai, kemudian hancur, dan Apa yang disodaqahkan kemudian kekal. Selain yang tiga perkara tersebut akan hilang dan ditanggalkan untuk manusia. (H.R.Muslim)
Ayat dan hadis di atas menganjurkan makan makanan yang enak, halal, bermanfaat dan bergizi, serta mengizinkan minum apapun selama tidak menimbulkan dan tidak merusak badan dan jiwa. Dalam ayat dan hadis ini secara eksplisit Allah memerintahkan makan dan minum secara wajar, tidak berlebihan atau melampaui batas.  Berlebih-lebihan atau melampaui batas sangat dicela oleh Islam. Prilaku kesederhanaan merupakan akhlak yang mulia dan terpuji di sisi Allah SWT.

4)       Prinsip Tidak Tabzir
Nikmat yang Allah SWT anugerahkan kepada kita, merupakan titipan (amanah) sehingga harus dijaga dengan baik. Oleh karena itu dalam hal pemanfaatan makanan jangan pernah untuk menyia-nyiakan makanan yang ada. Orang di dunia ini masih banyak yang kekurangan makanan, bahkan mengalami kelaparan karena kurangnya pasokan dan tersedianya bahan makanan yang ada. Kelebihan makanan yang ada pada kita, tidak berarti diperkenankan untuk menghamburkan nikmat yang ada.
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ﴿٢٦﴾ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا ﴿الإسراء: ٢٧﴾
Janganlah menghambu-hamburkan harta (menyia-nyiakan), sebab orang-orang yang menghambur-hamburkan harta secara berlebihan (boros) adalah saudara- saudara setan. Mereka menerima godaan manakala setan-setan memperdaya mereka agar terjerumus dalam kerusakan dan membelanjakan harta secara tidak benar. Kebiasaan setan adalah selalu kufur terhadap nikmat Tuhan. Demikian pula kawannya, akan sama seperti sifat setan (QS al-Isra: 27).

5)       Prinsip Spiritual: Bersyukur
Prinsip akhlak (moralitas) dalam konsumsi bermakna bahwa tujuan konsumsi adalah untuk peningkatan nilai – nilai moral dan spiritual, bukan hanya untuk kelangsungan hidup dan perwujudan kesehatan dan kesenangan duniawi semata. Allah mengajarkan kepada manusia untuk bersyukur atas segala nikmat yang Allah berikan kepada kita. Prinsip moralitas juga terlihat dari ajaran Islam yang menganjurkan agar menyebut nama Allah sebelum makan dan minum dan mengucapkan alhamdulillah setelah mengkonsumsinya, demikian pula dalam berpakaian, naik kendaraan, dan sebagainya. Hal tersebut, akan membimbing seorang Muslim merasakan kehadiran Ilahi pada saat menikmati berkah rizki dari Allah SWT.
Wa Allah a’lam bi al-shawab

Blogger Mahasiswa FAI: DAKWAH DENGAN NGEBLOGING

DAFTAR BLOGGER MAHASISWA FAI ANGKATAN TAHUN 2016 (HASIL TUGAS MATAKULIAH DAKWAH KULTURAL)

MEMBUMIKAN DAKWAH DI ZAMAN NOW MEMANG BEDA DENGAN ZAMAN OLD. SEKARANG AKTIVIS DAKWAH HARUS PINTAR NGEBLOGGER, YOUTUBER, DAN MEDIA SOSIAL LAINYA. 
NO
NAMA
ALAMAT BLOG
1
SUPRAYITNO
2
ILMA DIANISA
3
NIKO HANTORO
4
IFTI KAROMATUL I
5
MUHAMMAD NOPRIYANTO
6
MA’RUF WACHID MAULANA
7
RADITA OKTAVIANI
8
ATIN FADLIL FIRDAUSI M
9
AHMAD IMADUDDIEN AKMAL
10
TIA FAKHIRA SALMA
11
TAUFIQURROHMAN
12
ARI FATUL ANIFA
13
CHAFIDHOTUL MUSTAQIMAH
14
FITHA IRFA NUR KAUTSARI H
15
MUNASIKHATUL BARIROH
16
PUTRI NUR AMALINA
17
NUR ITA SARI
18
BETA RAHMAWATI
19
SOFWAN HILMY
20
AHMAD MUFLIH AKBAR R
21
HAMAM FUADHI
22
ROHMIATIN
23
SIWI MUKTI WATI
24
TRI APRILIANI MUTOHAROH
25
EMA WIJAYANTI
26
FARIDA NUR AINI
27
SITI KHOLIFATUL KARIMAH
28
MUHAMAD ABDUL LATIF
29
IBNU FAJAR
30
JERY MUHAMMAD FIRMANDA
31
NOLA NOOR INDAH I
32
LATIFA FATAH
33
TAUFIK SHOLIHIN
34
NUR ISMAILAH
35
MIFTACHUL JANNAH
36
DINA SUCI WAHYUNINGTYAS
37
NUR ROCHMAN
38
FIFI SUCIATI
39
HALIM MUCHTAR
40
FATCHUL ISMANTORO
41
RAHMA NUR PUTRI
42
CHUSNA FADILA
43
DAHRIA WAHYU ROSMADA

Buya Syafi'i Maarif: Pemikiran dan Perjuangan

Prof. Dr. Ahmad Syafi'i Maarif, dikenal sebagai Buya Syafii. Beliau seorang yang ilmuwan yang prolifik, banyak tulisan dan gagasan yang lahir dari tangan beliau. Usai senja tidak menyurutkan aktivitas menulis beliau, rubrik di suara Muhammadiyah ataupun dan Repulika masih memuat tulisan beliau tanpa henti. Disamping sebagai seorang penulis yang prolifik, beliau juga seorang aktivis organisasi yang militan. Beliau menapaki karir aktivis dari bawah yaitu level mahasiswa, sampai pucuk pimpinan persyarikatan Muhammadiyah. Beliau juga dikenal sebagai orang yang sangat lantang kepada HAM, ketiadakadilan sosial-ekonomi dan hak-hak kaum minoritas. Konsen beliau yang kuat kepada pembelaan pada HAM dan ketidakadilan sosial kemudian dilembagakan dalam bentuk pendirian lembaga MAARIF INSTITUTE di Jakarta, setelah beliau lengser dari ketua PP Muhammadiyah. Oleh sebab itu tidak jarang beliau sering disalahtafsirkan oleh sebagian orang karena dianggap sangat kontroversial dalam melontarkan gagasan ataupun melakukan tindakan. Banyak tulisan-tulisan yang mendiskusikan tentang pemikiran beliau yang tersebar dalam berbagai riset, laporan media, ataupun yang lainnya.

Diantara Karya-karya Beliau:

1. Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan: Sebuah Refleksi Sejarah, dapat diakses di link berikut ini: https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=6NXy9gvG4esC&oi=fnd&pg=PA11&dq=Syafii+Maarif&ots=AXcEhzkvqa&sig=XFPCjVTWig0SeE0NxFedwqIjX1Y&redir_esc=y#v=onepage&q=Syafii%20Maarif&f=false


2. Islam dan Politik: Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin 1959-1965, dapat diakses di link berikut ini: https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=Vqf6Zqb6XJMC&oi=fnd&pg=PA1&dq=Syafii+Maarif&ots=LVTy0jpZ8i&sig=E0H8yRkzbnEQb4aVn5U-TeX_fHc&redir_esc=y#v=onepage&q=Syafii%20Maarif&f=false


3. Ibn Khaldun dalam pandangan Penulis Barat dan Timur, dapat diakses di link berikut ini: https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=VnkKgUuCPnYC&oi=fnd&pg=PA1&dq=Syafii+Maarif&ots=fNPQudUy0B&sig=gFdvwOQweNtEu4BxljHlb1_LaTE&redir_esc=y#v=onepage&q=Syafii%20Maarif&f=false


4. Titik-Titik Kisar diperjalananku: Authobiografi Ahmad Syafii Maarif, https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=BLt3_fQw7-IC&oi=fnd&pg=PA11&dq=Syafii+Maarif&ots=pFI-5Fbp8_&sig=mQxPcfAWPtikDQYxix1W7V0FcW0&redir_esc=y#v=onepage&q=Syafii%20Maarif&f=false


5. Benedetto Croce 1866-1952: Gagasanya Tentang Sejarah, dapat diakses di link berikut: https://scholar.google.co.id/scholar?start=10&q=Syafii+Maarif&hl=en&as_sdt=0,5


6. Politik Identitas dan Masa depan Pluralisme kita, dapat diakses di link berikut ini: https://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/32350187/Politik_Identitas_dan_Masa_Depan_Pluralisme_Kita.pdf?AWSAccessKeyId=AKIAIWOWYYGZ2Y53UL3A&Expires=1512550561&Signature=edMDSynmnmZ6rwUSiconVXZx8w0%3D&response-content-disposition=inline%3B%20filename%3DPolitik_Identitas_dan_Masa_Depan_Plurali.pdf


7. Menata Ulang Posisi Muhammadiyah sebagai Gerakan Keagamaan dan Kemasyarakatan di Tengah Dinamika Kehidupan bangsa, dapat diakses di link berikut ini: www.muhammadiyah.or.id/muhfile/file/artikel/MENATA%20ULANG%20POSISI%20MUHAMMADIYAH.doc

8. Indonesia baru di Tengah Pertarungan Antara Mosaik Budaya yang Elok dan kaya dengan ancaman Keserakahan. dapat diakses di link berikut ini: http://www.jurnal.uii.ac.id/index.php/Millah/article/view/5829

9. Radikalisme, Ketidakadilan, dan rapuhnya Ketahanan Bangsa, dapat diakses di link berikut ini: https://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/31587542/Mematahkan_Banalitas_Kekerasan.pdf?AWSAccessKeyId=AKIAIWOWYYGZ2Y53UL3A&Expires=1512550957&Signature=5fQlxRSELYUOCYa35AqGwnKOZYU%3D&response-content-disposition=inline%3B%20filename%3DMematahkan_Banalitas_Kekerasan.pdf#page=147


Kajian para ahli, Peneliti tentang Pemikiran Beliau:


1. Pendidikan Berbasis Pembebasan: Komparasi pemikiran Ahmad Syafii maarif dan Paulo Freire, dapat diakses di link berikut ini: http://eprints.ums.ac.id/40004/


2. Pemikiran Politik Negara dan Agama Ahmad Syafii Maarif, dapat diakses di link berikut ini: http://www.journal.unair.ac.id/filerPDF/194-203%20Solikhin.pdf


3. The 45th Muhammadiyah Conggress Contest between Liberal-Conservative and liberal-Moderate Muslim in Indonesia, dapat diakses di link berikut ini: http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/studia-islamika/article/view/650


4. Pemikiran Ahmad Syafii maarif tentang Negara dan Syariat Islam di Indonesia, dapat diakses di link berikut ini: http://www.jurnal.uii.ac.id/index.php/Millah/article/view/2346


5. Pendidikan Islam dalam Perspektif Ahmad Syafii maarif, dapat diakses di link berikut ini: http://digilib.uin-suka.ac.id/15289/2/1120410027_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf


6. Transmission of Islamic Reform From United State to Indonesia: Studying Fazlur rahman's Legacy through the Works of Ahmad Syafii Maarif, dapat diakses di link berikut: http://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/13639811.2012.750097


7. Negara Paripurna: Historis, Rasionalitas, dan aktualitas Pancasila, dapat diakses di link berikut ini: https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=0NBtWmlj1soC&oi=fnd&pg=PR20&dq=Syafii+Maarif&ots=KanMgz1Z-K&sig=DvZrjk6jHLI9jwDs2dGJRyqwsvI&redir_esc=y#v=onepage&q=Syafii%20Maarif&f=false