Agus Miswanto, MA
[Peminat Kajian Hukum Islam, Pendiri Pesantren dakwah]
Ijtihad berasal
dari kata al-juhd yang bermakna kesulitan (masyaqqah) dan usaha sungguh-sungguh.
Sementara secara istilah sebagaimana yang didefinisikan oleh al-syaikh Muhammad
al-Khudriy:
الاجتهاد بذل الجهد في
استنباط الحكم الشرعي مما اعتبره الشارع دليلا وهو كتاب الله و سنة نبيه
Ijtihad adalah mengerahkan segenap usaha untuk
mengeluarkan hokum syara’ yang diformulasikan oleh syari’ (Allah SWT) sebagai
dalil yaitu kitabullah (al-Qur’an) dan sunnah nabi-Nya.[1]
Dilihat dari
sisi perkembangannya, ijtihad dalam Islam sesungguh dapat dilacak semenjak perode
kenabian. Walaupun pada masa ini ijtihad tidak seintensif pada zaman-zaman
sesudah kenabian. Hal ini karena, segala persoalan agama langsung dapat
ditanyakan kepada Nabi saw. Pada zaman kenabian, merupakan embrio, pemberi
kerangka untuk fondasi bagi tegaknya ijtihad sesudah era kenabian. Potret
perkembangan ijtihad dapat dilacak dengan melihat periodesasi sejarah Islam
dari era kenabian hingga saat ini.
1. Ijtihad
pada Masa Nabi SAW
Umat Islam pada
masa rasul tidak melakukan ijtihad bila menghadapi suatu masalah yang baru,
mereka medatangi Nabi untuk bertanya. Mereka bertanya, lalu Nabi menjawab
dengan petunjuk wahyu yang diturunkan kepadanya, atau dengan petunjuk ijtihadnya
yang mendapat kebenaran dari wahyu. Mereka hanya mempergunakan ijtihad bila
mereka tak dapat bertanya. Ijtihad itu mereka sampaikan kepada Nabi, lalu Nabi
memberikan putusannya.
Sesudah Nabi
wafat, para ulama mulai melakukan Ijtihad, karena dirasa sangat perlu. Mereka
mulai memutar otak (nadhar) memikirkan soal-soalyang terjadi karena wahyu telah
putus. Memang mereka memerlukan ijtihad karena Al Quran sebagai Undang-undang
dasar yang kulli hanya menetapkan pokok-pokok undang-undang yang umum
(qawaaid kulliyah) yang dapat dipersesuaikan dengan segala masa dan tempat,
yang semuanya itu bertujuan menyelamatkan manusia baik dunia ataupun di
akhirat.
2. Periode-periode Ijtihad sesudah Nabi SAW
Dengan meneliti
perjalanan sejarah Islam, terutama sejarah tasyri’nya, kita dapat menetapkan,
bahwa Ijtihad sesudah Nabi SAW wafat adalah melalui lima periode:
a)
Periode sahabat besar, periode Khulafaur
Rasyidin
b)
Periode sahabat kecil, pemuka tabi’in di Masa Bani
Umayyah
c)
Periode tabiin dan Imam Mujtahiddin di masa Bani Abbas (Abbasiyah)
d)
Periode pasca Abbasiyah
e)
Periode Masa Kini
[1] Al-Syaikh Muhammad al-Hudhariy, Tarikh
Tasyri’ al-Islami, (Indonesia: dar al-Ihya Kutub al-‘Arabaiyyah, 1981), h.
113
No comments:
Post a Comment