Oleh:
Agus Miswanto, MA
[Peminat Kajian Hukum Islam]
A.
Pengertian
Tarikh
jamaknya tawarikh, artinya adalah penaggalan, catatan tentang perhitungan
tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai
sejarah atau riwayat.[1]
Menurut Dr. Muhammad Ali as-sayis, tasyri’ adalah adalah menetapkan syariat,
menjelaskan hokum-hukum, dan membuat perundang-undangan. Dengan demikian, Ali
as-Sayis bahwa tasyri al-Islami hanya terjadi pada zaman rasulullah SAW. Karena
otoritas pembuat syariat ada ditangan beliau dimana beliau mendapatkan wahyu
dari Allah. Sementara orang-orang setelahnya adalah hanya sebagai penafsir dari
aturan-aturan syariat yang sudah ada pada zaman rasul.[2]
Sedangkan
pengertian tarikh tasyri' menurut Ali As Sayis adalah Ilmu yang membahas
keadaan hukum pada zaman Rasul dan sesudahnya dengan uraian dan periodesasi
yang padanya hukum itu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifikasinya
keadaan fuqoha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu.[3]
Dengan demikian secara sederhana Tarikh Tasyri' adalah sejarah penetapan hukum
Islam yang dimulai dari zaman Nabi sampai sekarang.
B.
Ruang lingkup dan Objek
Kajian
Ruang
lingkup tarikh tasyri' yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan Islam
dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya,
yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk
didalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi
sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya
menetapkan perundang-undangan Islam. Kamil Musa dalam al-madhkal ila tarikh
at-Tasyri' al-Islami, mengatakan bahwa Tarikh Tasyri' tidak terbatas pada
sejarah pembentukan al Qur'an dan As Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran,
gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu.
Adapun
pembahasan Tarikh Tasyri’ meliputi: 1. Periodisasi hukum; 2. Faktor-faktor yang
mempengaruhi dan ciri-ciri spesifikasinya; 3. Fuqoha dan mujtahid; 4. Pemikiran
para mujtahid serta sistem pemikiran yang dipakai atau sistem istinbath. Sementara
dilihat dari sisi materi, kajian Tarikh Tasyri' membatasi diri pada
materi-materi hokum Islam yang menyangkut hal-hal sebagai beriku: 1. Ibadah
bagian ini membicarakan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya
(ahkamul ibadat); 2. Hukum keluarga (ahkamul ‘ailah); 3. Hukum
privaat (ahkamul muamalah); 4. Hukum Pidana (ahkamul uqubat
wal jinaiyyah); 5. Politik Kenegaraan (Siyasah Syar'iyyah); 6. Hukum
Internasional (Siayasah al-dualiyyah).
C.
Periodesasi Tarikh tasyri’
Tarikh
tasyri, dilihat dari sisi pembabakan dalam sejarah dapat dibedakan dalam
beberapa periode. Hanya saja di antara para pakar dan ulama berbeda pendapat
dalam masalah ini. Syaikh Muhammad al-Khudhari, misalnya membagi pembabakan
tarikh tasyri dalam 6 (enam) periode, yaitu:[1]
1.
Tasyri pada era Nabi SAW
2.
Tasyi pada era sahabat besar, yaitu pada era khulafa
ar-rasyidin.
3.
Tasyri pada era sahabat kecil, yaitu pasca khulafa ar-rasyidin
hingga selesainya abad pertama hijrah.
4.
Tasyri pada era dimana fiqh menjadi suatu ilmu yang
mandiri, dan munculnya ulama-ulama besar dalam bidang fiqh. Periode ini diawali
dari abad kedua hijrah hingga sampai berakhirnya abad ketiga hijrah.
5.
Tasyri pada periode dimana persoalan-persoalan fiqh
menjadi semakin kompleks dan memunculkan beragam wacana dan dialektika di
kalangan ulama. Periode berakkhir ketika pemerintahan Abbasiyah di Bagdad
berakhir, kemudian kekuasaan Islam
berubah di tanggan raja-raja kecil.
6.
Tasryri pada periode taklid, yaitu periode berakhirnya
pemerintahan abbasiyah hingga sekarang.
Pembahakan
di atas, juga diamini oleh beberapa ulama di antaranya adalah Dr. Muhammad Ali
as-sayis, dalam bukunya Tarikh al-Fiqh al-islami.[2]
Sementara Dr, Mun’in assiriy dalam
bukunya sejarah fiqh islam, melakukan pembabakan sampai tujuh periode, yaitu:[3]
- Periode Rosul,
yaitu periode insya’ dan takwin (pertumbuhan dan pembentukan), berlangsung
dari tahun 610 M-632 M
- Periode Sahabat
besar, yaitu periode khulafa ar-rasyidin.
- Periode
sahabat kecil, yaitu pasca khulafa ar-rasyidin hingga berakhirnya abad pertama Hijriah.
- Periode Tabi’in
- Periode Periode
Keemasan Fiqh
- Periode Taklid
atau kemunduran
- Periode
Kebangkitan Kembali
D.
Tujuan dan Manfaat Mempelajari
Tarikh Tasyri'
Tujuannya
adalah untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab
ditetapkannya suatu hukum syari'at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu
masalah yang terjadi pada periode Rasulullah saw adalah tidak sama atau
memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya, untuk
mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode
Rasulullah saw sampai sekarang, dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap
hukum Islam, agar membangkitkan dan menghidupkan kembali semangat kita dalam
mempelajari tarikh tasyri' dan agar kita mampu memahami perkembangan syari'at
Islam.
Sementara,
dilihat dari sisi manfaat dan kegunaan, mempelajari tarikh tasyri dapat berkontribusi
dalam beberapa hal, yaitu:
1)
mengetahui latar belakang pembentukan Hukum islam menjadi
penting agar kita tidak keliru dalam memahami hukum islam.
2)
mempelajari perkembangan fiqih atau fatwa berarti
mempelajari pemikiran ulama yang telah melakukan ijtihad dengan segala
kemampuan yang dimilikinya.
3)
Mempelajari produk ulama dan ijtihadanya, merupakan upaya
konstruktif dalam memahami produk pemikiran dan pola yang di kembangkannya.
4)
mempelajari sejarah hukum islam, paling tidak adalah
dapat melahirkan sikap toleran, dan dapat mewarisi pemikiran ulama klasik dan
langkah-langkah ijtihadnya dan mengembangkan gagasannya.
[1] Agus Miswanto, MA (ed), Pranata Sosial Islam, (Magelang:
P3SI, 2012), h. 231.
[2] Dr. Muhammad Ali as-Sayis, Sejarah Fiqh Islam, (Jakarta:
Pustaka al-Kautsar, 2003), h.6
[3] Dr. Muhammad Ali as-Sayis, Sejarah Fiqh Islam, h.8.
[4] Al-Syaikh Muhammad al-Khudhary, Tarikh Tasyri’ al-Islamiy,
(Indonesia: dar ihya al-Kutub al-‘arabiyah, 1981), h. 4.
[5] Lihat Dr. Muhammad Ali as-Sayis, Sejarah Fiqh Islam, h. 1-3.
[6] Mun’in asiriy, Sejarah Fiqh Islam, (Jakarta: Rasalah Gusti,
1998), h.10.
No comments:
Post a Comment