MAKRIFATUL IBADAH: PELAKSANAAN IBADAH HARUS MENGIKUTI TRADISI NABI


Oleh:
Agus Miswanto, MA

Ibadah seorang hamba kepada Allah sudah ditetapkan tuntunannya dan ia harus menunaikan sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan syara’.Manusai tidak mempunyai hak untuk menambah atau menguranginya. Karena ibadah yang ditetapkan Allah swt telah sempurna, sebagaimana ditegaskan oleh Allah swt:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS.Al-maidah[5]: 3)

Oleh sebab itu, dalam rangka untuk menjaga kelestarian tradisi kenabian, ulama usul telah merumuskan beberapa kaidah dalam pelaksanaan Ibadah yang ditarik dari beberapa ayat maupun sunnah Nabi saw, sebagai berikut:

1.     KAIDAH PERTAMA:

اَلاْصْلُ فِي اْلعِبَادَةِ اَلتَّوْقِيْفُ
Prinsip dalam ibadah adalah Berhenti/bersandar pada (Rasulullah SAW)

Segala aktifitas amaliyah ibadah pada awalanya tidak ada, hanya setelah Allah swt mengutus para rasul dan Nabi-Nya baru syariat tersebut diadakan. Dengan demikian syariat ibadah merupakan cara Allah mengenalkan dirinya kepada manusia. Dengan adanya syariat tersebut manusia dibimbing dan diberitahu bagaimana mekanisme berhubangan dan interkasi seorang hamba dengan Tuhanya.

2.     KAIDAH KEDUA:

اَلاْصْلُ فِي اْلعِبَادَةِ اَلْبُطْلاَنُ حَتَّي يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي اْلاَمْرِ
Prinsip dalam Ibadah Adalah Batal (Tidak Diterima) Sampai Adanya Dalil Yang Memerintahkanya

Dari kaidah ini menjadi dasar bahwa ibadah itu harus merujuk kepada dalil yang memerintahkan ibadah tersebut.Oleh karena itu, segala aktifitas ibadah yang tidak ada rujukan dalil, baik dalam al-qur’an maupun Sunnah, maka ibadah tersebut dinyatakan batal, tidak bisa diterima. Dalam hal ini, baik al-Qur’an maupun Sunnah nabi menyatakan dengan tegas:
وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.(QS.Al-Hasyr[59]: 7)

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berasal dari Abu Sulaiman Malik ibn al-Huwairits, Nabi SAW bersabda:[1]
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana aku ini menjalankan shalat.”(HR  Bukhari)

3.     KAIDAH KETIGA:

 اَلاْصْلُ فِي اْلعِبَادَةِ التَحْريْمُ اِلاَّ مَادَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي خِلاَفِهِ/اِثْبَاتِهِ
Prinsip dalam Ibadah adalah haram (dilarang) kecuali adanya dalil yang menetapkanya

Pelaksanaan Ibadah pada prinsipnya haram (dilarang) kecuali adanya perintah, atau petunjuk dari Allah.Prinsip ini memberi penegasan kepada kita, bahwa segala sesuatu yang bertalian dengan ibadah kepada Tuhan harus merujk kepada landasan yang pasti dari teks kitab suci.Selama kitab suci tidak memberikan bimbingan dan arahan tertentu dalam ibadah mahdhah, maka manusia dilarang untuk membuat-buat ibadah, menambah ataupun mengurangi. Hal ini ditegaskan dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berasal dari jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda:[2]

فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Sesungguhnya sebaik-baik pemberitaan adalah kitab allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk nabi Muhammad. Dan sejelek-jelek perkara adalah yang dibuat-buat, dan setiap bid’ah adalah sesat”. (HR Muslim)

4.     KAIDAHKEEMPAT:


اَلاْصْلُ فِي اْلعِبَادَةِ اَلاْتِّبَاعُ
Prinsip dalam ibadah adalah Itiba’/mengikuti (sunnah Nabi)

Prinsip ini ditarik dari firman Allah swt dalam Surat Ali Imron ayat 31, sebagai berikut:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
‘Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.Ali Imron[3]: 31)

Dalam urusan Ibadah mahdhah, hanya rasulullah sendiri sajalah yang mengetahui seluk beluknya, baik rincianya, tatacara, dan tata pelaksanaanya. Hal itu dikarenakan hanya rasulullah yang mendapat pemberitahuan secara langsung sebagaimana firman Allah:

إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya), yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat.(QS. An-Najam: 4-5)

Oleh karenanya, umat Islam hanya dapat mengtahuinya mengenai perkara ibadah mahdhah lewat rasulullah saw semata, bukan dari jalan lain, betapapun orang tersebut  sudah menduduki status mujtahid besar. Dan kalau kemudian muncul hal-hal baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah, apakah dalam wujud menambah, mengurangi, atau justru mengadakan yang baru sama sekali maka itu adalah terlarang menurut agama. Dan itulah yang disebut bid’ah dalam bidang ibadah mahdhah.



[1]Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Sahihnya, Kitab al-Adab, 5549, Kitab Akhbaral-Ahad, 6705.Imam Ahmad dalam Musnadnya, Awal Musnad al-Basyriyiin, 19625, Imam Ad-darimy dalam sunannya, Kitab al-shalat, 1225)
[2]Hadis ini diriwyatkan dalam Sahih Muslim, Kitab al-Jumah, 1435. juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasai, Sunan An-Nasaiy: Kitab Shalat Al-Idain, 1560, Imam Ibn Majah,Sunan Ibn Majah: Kitab Al-Muqadimah, 44, Imam Ahmad, Musnad Ahmad Ibn Hanbal: Baqi Musnad Al-Mukatsirin, 13815, 13909, 14455, Imam Ad-Darimy, Sunan Ad-Darimiy: Kitab Al-Muqadimmah, 208

1 comment:

zarena cantik said...
This comment has been removed by a blog administrator.