Oleh:
Agus Miswanto, MA
[Aktivis Dakwah, Peminat Kajian Ilmu Hisab, dan Keislaman]
Dunia Islam hingga saat ini belum memiliki kesatuan penanggalan hijrah. Sehingga masing-masing negara di dunia Islam masih sangat beragam di dalam mengawali moment-moment ritual tertentu. Hal ini karena masing-masing negara belum sepakat dalam kaitanya dengan persoalan kriteria dan metode yang digunakan di dalam penentuan tanggal tersebut. Keragaman tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
Pelaksanaan
Rukyat dilakukan oleh masyarakat, kemudian hasil dari rukyat tersebut
diputuskan oleh qadli (hakim). Manakala sudah diputuskan oleh hakim, dan rukyat yang dilakukan
masyarakat dinyatakan sah, maka keputusan tersebut mengikat kepada seluruh
warga Negara untuk melakanakan itu. Model rukyat yang dipustuskan oleh qadli
tersebut berlaku dibeberapa Negara, seperti Bangladesh, India, Pakistan, dan
Oman.
Kerajaan
Arab Saudi dikenal menggunakan hisab, yang metode hisab nya adalah ijtimak
qabla al-ghurub plus moonset after sunset, yang kemudian dikenal dengan
wiladatul hilal (kelahiran/kemunculan hilal). Teori tersebut mirip dengan
muhammadiyah, hanya saja istilah yang dipergunakan agak berbeda, Muhammadiyah
menggunakan istilah wujudul hilal, sementara Arab Saudi menggunakan wiladatul
hilal.
Beberapa Negara Islam, tidak
mengggunakan perhitungan mandiri, tetapi mereka mengikuti kerajaan Arab Saudi berkaitan dengan peritungan bulan
qomariyah. Negara-negara tersebut adalah Qatar,
Bahrain, Kuwait, Yemen, UEA (Uni Emirat Arab), dan Turkey.
Mesir
merupakan Negara di timur tengah yang terkenal. Berkenaan dengan penentuan awal
dan akhir bulan, mesir menggunakan standard ijmk qabla al-ghurub plus monset 5
minuts after sunset. Hal ini agak berbeda dengan Saudi, Mesir menentukan
standard bahwa hilal kemungkinan dapat dilihat selama 5 menit setelah matahari
terbenam.
Beberapa
Negara lain, tidak menentukan sendiri tentang jatuhnya awal dan akhir bulan qamariyah,
tetapi mereka mendasarkan pada kabar Negara tetangga. New Zealand, misalnya
tidak menentukan sendiri, tetapi menunggu kabar dari negera terdekat yaitu,
Australia. Demikian juga Suriname, menunggu kabar dari Guyana.
Libya
merupakan salah satu Negara Islam di afrika utara, Libiya dalam system kalendernya
disamping mengadopsi kalender hijrah, juga menggunakan warisan perhitungan dari
tradisi masyarakat Libiya. Sehingga dalam kaitanya dengan penamaan bulan agak
berbeda dengan Negara-negara Arab lainya. Sementara dalam kaitanya dengan
penentuan awal dan akhir bulan, Libiya menggunakan metode hisab Ijtimak qabla
al-fajr, artinya matahari berkonjungsi sebelum fajr pada hari itu, maka sore
pada malam berikutnya sudah berganti tanggal (bulan baru).
Negara-negara di kawasan Asia tenggara,
seperti Indonesia, Malaysia, Singapore, dan Brunai Darusalam, menggunakan metode Imkanur
Rukyat untuk menetapkan awal dan akhir bulan qamariyah, khususnya untuk ramadhan,
syawal, dan dzul Hijjah.Standard
yang digunakan adalah >2 derajat di atas ufuk.
No comments:
Post a Comment